Bagikan:

JAKARTA - Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono mengungkapkan kekecewaannya kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang tak menerima permohonan sengketa Pileg 2024 DPR RI di sejumlah daerah.

Padahal, Mardiono berharap MK berperan menjaga kedaulatan suara rakyat dalam pemilu, khususnya yang dititipkan kepada kepada PPP.

"Tentu saya kecewa bahwa Mahkamah Konstitusi tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif, sehingga bisa memberikan rasa keadilan terhadap rakyat yang telah mengamanatkan hak konstitusinya sebagai kedaulatan kepada Partai Persatuan Pembangunan," kata Mardiono di kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Mei.

Mardiono menegaskan masih akan berjuang agar PPP masih bisa mengambil peran di parlemen meskipun gugatan-gugatannya tak diterima MK. Perjuangan itu, lanjut dia, dilakukan melalui jalur konstitusi hukum dan politik lainnya untuk memperjuangkan semua aspirasi masyarakat yang telah diberikan kepada PPP.

"Upaya ini juga kami lakukan karena kami tidak ingin masyarakat atau rakyat nanti menyalurkan aspirasinya di jalanan atau di luar konstitusi," ucap Mardiono.

Kepada seluruh kader PPP, Mardiono meminta untuk tetap teguh dan turut mengawal perjuangan yang menurutnya belum selesai dengan mengamankan suara rakyat demi mewujudkan keterwakilan di parlemen.

"Kita semua adalah kader yang tangguh kader yang amanah dalam mengemban perjuangan para ulama dan tokoh bangsa yang terdahulu, telah dititipkan kepada kita semua sebagai generasi penerus," jelasnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan belasan gugatan PPP dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 tidak dapat diterima.

PPP, dalam gugatannya, mendalilkan terjadi pengalihan suara partainya ke partai lain di sejumlah daerah. Dalam perhitungan perolehan suara yang dihimpun internal partainya, PPP mengklaim mendapat 6.343.868 suara dengan persentase 4,17 persen dan perolehan 12 kursi di DPR RI.

Sementara, hasil rekapitulasi nasional oleh KPU menyatakan perolehan suara PPP di Pileg DPR RI hanya 5.858.777 suara.

Dalam putsan dismissal tersebut, MK menilai PPP tidak menguraikan secara jelas dan detail bagaimana pengalihan suara tersebut dilakukan, siapa pihak atau orang yang mengalihkan suara, serta kapan pengalihan suara dilakukan.

Ditolaknya gugatan PPP ini membuat peluang lolos ke DPR atau Senayan semakin tertutup. Sebab, Partai Kabah sudah tak lagi memenuhi ambang batas 4 persen.