JAKARTA - Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menanggapi pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari yang menyebut upaya PPP bisa lolos ambang batas parlemen (parliementary treshold) di jalur gugatan MK tidak tercapai.
Mardiono menegaskan, usaha PPP saat ini belum berakhir meskipun majelis hakim MK telah mengeluarkan putusan dismissal yang tak dapat menerima permohonan sengketa Pemilu Legislatif 2024 PPP di sejumlah daerah.
"Kita sebagau insan yang percaya kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, sehingga Ketua KPU bukan pengganti tuhan, sehingga menurut saya tidak bisa kemudian menentukan segalanya. Itu tidak," kata Mardiono di kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Mei.
Mardiono menilai ruang hukum dalam demokrasi di Indonesia sangat luas dan tidak dibatasi oleh KPU. Sehingga, ia menekankan masih ada peluang PPP bisa lolos di DPR RI.
"Jadi, saya tidak sepakat kalau seseorang dengan kekuasaan apa pun menutup pintu-pintu yang jadi hak asasi manusia. Itu dijaga bukan hanya oleh konstitusi, tapi dijaga oleh Allah SWT," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menilai upaya PPP untuk mencapai ambang batas parlemen yang sebesar empat persen agar bisa masuk Senayan tidak dapat tercapai.
Menurut dia, itu merupakan konsekuensi dari MK yang tidak dapat menerima sejumlah permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang diajukan oleh partai tersebut.
“Konsekuensinya, ikhtiar dari PPP melalui jalur MK untuk mencapai perolehan suara minimal batas untuk parliamentary threshold empat persen rupa-rupanya tidak dapat tercapai karena putusan dismissal menyatakan sejumlah perkara PPP tidak dapat dilanjutkan pada sidang pembuktian,” kata Hasyim pada Selasa, 21 Mei.
Hasyim menyatakan tidak ingat perkara PPP mana saja yang tidak dapat diterima oleh majelis hakim MK, namun ia menyoroti salah satu perkara yang paling menonjol.
“Yang paling menonjol di Jawa Barat tadi ada 19 kabupaten/kota di Jawa Barat dan oleh Mahkamah dinyatakan, seingat saya tadi ya, tidak bisa lanjut ke pemeriksaan pembuktian,” ujarnya.
Dirinya yang hadir secara langsung untuk mengikuti sidang beragendakan pembacaan keputusan dismissal di ruang Sidang Pleno I Gedung MK mengatakan pihaknya menerima putusan perkara yang tidak dapat diterima ataupun yang berlanjut ke agenda sidang pembuktian.
BACA JUGA:
Terkait perkara yang lanjut, kata dia, KPU selaku pihak termohon dalam perkara PHPU Pileg 2024 akan mencermatinya lebih dalam untuk menentukan sikap berikutnya.
“KPU sebagai satu-satunya pihak yang dalam kedudukan hukumnya sebagai pihak termohon harus mencermati betul nanti salinan-salinan putusan yang baru saja dibacakan pada hari ini ataupun besok pagi untuk menentukan sikap dan menyiapkan strategi dalam pemeriksaan pembuktian,” ujarnya.