Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan nomor urut 17 partai politik di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pengundian dilaksanakan di kantor KPU, Jakarta.

"Menetapkan nomor urut partai politik peserta Pemilihan Umum tahun 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di gedung KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Desember.

Delapan partai parlemen sepakat untuk tidak mengundi ulang nomor urutnya. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu yang memperbolehkan peserta pemilu mengundi ulang nomor urut yang didapat.

Sementara, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memutuskan untuk mengundi ulang. Adapun 2019 lalu, partai besutan Mardiono ini mendapat nomor 10.

"PPP pada pemilu 2019 menggunakan nomor urut 10, saat ini menyerahkannya kepada kami, KPU," tegas Hasyim.

Sementara partai politik yang tak lolos parlemen pada Pemilu 2019 maupun pendatang baru, diwajibkan mengundi nomor urut. Berikut hasil pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024:

Nomor urut 1: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Nomor urut 2: Partai Gerindra

Nomor urut 3: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

Nomor urut 4: Partai Golkar

Nomor urut 5: Partai NasDem

Nomor urut 6: Partai Buruh

Nomor urut 7: Partai Gelora

Nomor urut 8: Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Nomor urut 9: Partai Kebangkitan Nasional (PKN)

Nomor urut 10: Partai Hanura

Nomor urut 11: Partai Garuda

Nomor urut 12: Partai Amanat Nasional (PAN)

Nomor urut 13: Partau Bulan Bintang (PBB)

Nomor urut 14: Partai Demokrat

Nomor urut 15: PSI

Nomor urut 16: Partai Perindo

Nomor urut 17: Partai Persatuan Pembangunan (PPP)