Dalam Hati PPP Lebih Suka Nomor Urut Parpol Diundi Tapi Apa Daya Perppu Pemilu Tinggal Diteken Jokowi
Wakil Ketua MPR Arsul Sani (kanan) bersama Anggota MPR RI sekaligus Ketua Forum Aspirasi Konstitusi MPR Jimly Asshiddiqie (kiri)/VIA ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP), mengaku sebenarnya ingin nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 kembali diundi untuk menghadirkan kesetaraan baik partai lama maupun partai baru. 

"PPP kalau kita bicara preferensi kita lebih suka diundi, ya. Tetapi kalau mayoritas tidak diundi PPP juga tidak mempersoalkan," ujar Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 13 Desember.

"Paling tidak dari hak asas persamaan sebagai peserta itu terpenuhi. Asas persamaan equality sebagai peserta pemilu terpenuhi. Baik partai lama maupun partai baru," lanjutnya. 

Namun apa daya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan siap diterbitkan. 

Sehingga mau tak mau, Partai Ka'bah mengikuti apa yang sudah menjadi persetujuan anggota parpol di parlemen untuk tidak merubah nomor urut parpol. 

"Karena menghendaki itu tetap dengan nomor lama, maka ya yang menghendaki tetap nomor lama ya nomor lamanya bisa dipertahankan, kan begitu ruang tafsirnya," kata anggota Komisi III DPR itu.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangi dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu pada Senin, 12 Desember. 

Salah satu pasalnya mengubah ketentuan nomor urut partai politik peserta pemilu. Yakni, Pemerintah mengubah isi Pasal 179 UU Pemilu. 

Poin 3 pada Pasal 179 awalnya berbunyi seperti ini: "Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu."

Dalam beleid yang baru kemudian dirubah menjadi:

"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu.