Klaim Perppu Pemilu Sudah di Meja Jokowi, Bagaimana Nasib Nomor Urut Parpol?
Ilustrasi-(DOK VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya menunggu pemerintah mengirimkan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) 7/2017 tentang Pemilu ke DPR. Menurut informasi yang didapatnya, Perppu tersebut sudah ada meja Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani. 

"Kita tinggal nunggu. Saya dapat informasi informal, Perppu-nya sudah di meja Presiden, dan saya dengar kemarin katanya dibawa ke Solo untuk ditandatangani. Mungkin nggak tahu, hari ini udah masuk ke DPR kali. Itu yang saya monitor dan dapat informasinya kemarin," ujar Doli kepada wartawan di Jakarta, Senin, 12 Desember. 

Waketum Partai Golkar itu mengungkapkan, pemerintah sudah mengkonfirmasi bahwa Perppu tersebut sudah siap untuk dikirimkan ke DPR apabila telah diteken presiden usai gelaran acara pernikahan putra bungsunya. 

"Tadi malam kan saya ke Solo, ketemu Pak Mensesneg dan Pak Mendagri, mereka-mereka bilang sudah sampai ke Pak Presiden, dan mungkin hari ini mungkin sudah tanda tangan dan dikirim ke DPR, mungkin ya," ungkap Doli. 

Doli menjelaskan, pembahasan terakhir Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu membicarakan soal nasib nomor urut parpol. Apakah akan dikocok ulang atau sama seperti nomor urut pada Pemilu 2019 lalu. 

"Nah, kemarin di dalam pembahasannya sebetulnya kami mengambil momentum itu, menambah dua substansi pembahasan. Yang pertama itu adalah soal nomor urut partai politik. Waktu itu ada kesepakatan antara fraksi-fraksi untuk memberikan peluang. Jadi dibuat dua opsi, misalnya, kalau ada partai politik yang sekarang lolos di parlemen, ingin menggunakan nomor yang sama dari 2019, itu diperbolehkan dalam undang-undang itu, tetapi juga boleh, jika mau dibikin yang baru nomornya dia boleh diundi. Itu satu," jelas Doli. 

"Substansi kedua yang kita bahas, selain soal penambahan jumlah kursi DPR dan lain-lain seperti yang saya katakan tadi itu adalah mengenai akhir masa jabatan penyelenggara pemilu, KPU," tambahnya. 

Sebab, menurut Doli, selama ini jadwal terlalu berantakan. Bahkan, kata dia, ada masa jabatan KPU yang berakhir baru menjelang atau sesudah penyelenggaraan pemilunya. 

"Pertimbangan kami waktu itu, jangan sampai energi yang sudah terlalu besar dikeluarkan untuk mempersiapkan pemilu ini juga akan terkuras lagi untuk masalah soal pergantian penyelenggara itu," kata Doli.