Bagikan:

JAKARTA - Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono mencurigai ada tangan tak terlihat yang mengupayakan partainya tak bisa lolos parlemen di Pileg 2024.

Upaya menghadang PPP lolos parlemen ini, dirasa Mardiono, terjadi mulai dari perhitungan suara hingga gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tujuannya, agar sebisa mungkin perolehan suara PPP tak bisa menembus ambang batas parlemen atau parliementary treshold sebesar 4 persen.

"Seperti ada yang sistem yang memang terjadi nge-lock, membatasi bahwa setiap (suara) PPP akan muncul sampai titik-titik batas itu maka itu pasti kandas," kata Mardiono di kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Mei.

"Misal, ketika sistem Sirekap di KPU itu, ketika PPP posisi 4 persen lebih, maka sirekap itu jadi eror dan mati. Seperti ada sistem yang tak mau (suara) PPP itu muncul. Itu patut saya pertanyakan, patut saya uraikan," lanjutnya.

Sayangnya, Mardiono menyebut pihaknya tak bisa membuktikan kecurigaannya di persidangan karena MK sudah mengeluarkan putusan dismissal yang tak menerima permohonan sengketa pileg PPP di belasan provinsi.

"Sayangnya, belum sampai pembuktian, kemudian MK sudah nge-lock lagi, bahwa atas gugatan putusan MK tidak dilanjutkan," cecarnya.

Dalam kesempatan itu, Mardiono mengungkapkan kekecewaannya kepada majelis hakim MK atas putusan dismissal tersebut.

Padahal, Mardiono berharap MK berperan menjaga kedaulatan suara rakyat dalam pemilu, khususnya yang dititipkan kepada kepada PPP.

"Tentu saya kecewa bahwa Mahkamah Konstitusi tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif, sehingga bisa memberikan rasa keadilan terhadap rakyat yang telah mengamanatkan hak konstitusinya sebagai kedaulatan kepada Partai Persatuan Pembangunan," ungkapnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sejumlah gugatan PPP dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 tidak dapat diterima.

PPP, dalam gugatannya, mendalilkan terjadi pengalihan suara partainya ke partai lain di sejumlah daerah.

Dalam perhitungan perolehan suara yang dihimpun internal partainya, PPP mengklaim mendapat 6.343.868 suara dengan persentase 4,17 persen dan perolehan 12 kursi di DPR RI.

Sementara, hasil rekapitulasi nasional oleh KPU menyatakan perolehan suara PPP di Pileg DPR RI hanya 5.858.777 suara.

Dalam putsan dismissal tersebut, MK menilai PPP tidak menguraikan secara jelas dan detail bagaimana pengalihan suara tersebut dilakukan, siapa pihak atau orang yang mengalihkan suara, serta kapan pengalihan suara dilakukan.

Ditolaknya gugatan PPP ini membuat peluang lolos ke DPR atau Senayan semakin tertutup. Sebab, Partai Kabah sudah tak lagi memenuhi ambang batas 4 persen.