Bagikan:

JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai terjadi perbedaan perspektif dari Mahkamah Konstitusi saat melihat objek gugatan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Akibatnya, partai berlambang Ka'bah ini tak bisa membuktikan dugaan kecurangan.

"Ada perspektif yang berbeda dalam melihat objek gugatan yang PPP ajukan. Konsekuensinya, putusan MK jauh dari harapan," kata Sekjen PPP Arwani Thomafi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 23 Mei 2024.

Arwani bilang putusan MK tak melanjutkan gugatan PHPU berbeda dengan harapan mereka. Namun, partainya tetap menghormati sikap Hakim Konstitusi.

"Perlu kami tegaskan, PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya," tuturnya.

"Kami memperjuangkan suara pemilih PPP dengan cara yang benar dengan menghormati institusi demokrasi," kata Arwani lagi.

Sebagai informasi, peluang PPP melenggang ke Senayan semakin tipis. MK menilai gugatan PPP yang menyebut ada perpindahan suara dari partainya ke partai lain di sejumlah daerah tidak berdasar.

Dalam putusan dismissal yang dibacakan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, PPP dinilai tidak berhasil menjelaskan secara detail lokasi tempat perpindahan suara. PPP juga tidak bisa menjelaskan bagaimana hal itu bisa terjadi.