Bagikan:

JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan hasil Pemilu 2024. Namun, PPP menyayangkan putusan MK karena menilai alat bukti yang diajukan partai tidak dipertimbangkan sehingga tak lanjut ke tahap pembuktian.

"Kami menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat. Meskipun sebenarnya kami menyayangkan, karena perkara PPP tidak dilanjutkan ke pembuktian," ujar Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi atau Awiek, kepada wartawan, Rabu, 22 Mei.

Menurut Awiek, PPP sudah menambahkan alat bukti pada persidangan dan disahkan oleh majelis hakim MK. Namun, kata dia, alat bukti itu tersebut tidak dipertimbangkan MK sehingga upaya gugatan PPP 'berguguran'.

"Padahal pada persidangan awal sudah kami tambahkan alat-alat bukti untuk PPP dan majelis hakim mengesahkan alat-alat bukti tersebut. Hanya saja bukti-bukti itu tidak berarti ketika hakim MK hanya berpatokan pada permohonan. Sementara tambahan alat bukti yang disahkan sendiri oleh majelis tidak dijadikan sebagai pertimbangan," jelas Awiek.

Ditolaknya gugatan PPP ini membuat peluang lolos ke DPR atau Senayan semakin tertutup. Sebab, Partai Kabah sudah tak lagi memenuhi ambang batas 4 persen.

Meski begitu, Awiek menyatakan, PPP akan menyiapkan langkah selanjutnya agar peluang tembus ke Senayan tetap terbuka.

"Kami akan konsolidasikan dahulu dengan tim hukum langkah apa saja yang akan diambil," pungkasnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 13 gugatan PPP dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 tidak dapat diterima.

Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan dismissal terhadap 155 perkara PHPU atau sengketa hasil Pileg 2024 kemarin, Selasa, 21 Mei.

Berikut daftar gugatan PPP yang tidak diterima MK :

1. Perkara No. 100 terkait peralihan 36.862 suara di enam dapil Jawa Barat pindah ke Garuda.

2. Perkara No. 44 terkait peralihan 6.075 suara di dapil III Jawa Tengah pindah ke Partai Garuda.

3. Perkara No. 174 terkait suara caleg Albertus Keiya di dua kabupaten menjadi 65.587 dan 95.714 di Papua Tengah.

4. Perkara No. 46 terkait peralihan 18.600 suara di tiga dapil Banten.

5. Perkara No. 119 terkait peralihan 5.611 suara di dapil Sumatra Barat.

6. Perkara No. 216 terkait peralihan 5.061 suara di dapil Kalimantan Timur.

7. Perkara No. 168 terkait peralihan 5.300 suara di dapil Aceh II.

8. Perkara No. 209 terkait peralihan 13.670 suara pindah di dua dapil Lampung.

9. Perkara No. 187 terkait peralihan 16.407 suara pindah di tiga dapil Sumatra Utara.

10. Perkara No. 115 terkait peralihan 5.400 suara di Maluku Utara.

11. Perkara No. 218 terkait peralihan 18.950 suara di NTB.

12. Perkara No. 173 terkait peralihan 5.958 suara di Sulawesi Tengah.

13. Perkara No. 278 terkait peralihan 21.220 suara di Sumatra Selatan.