Tetap Proporsional Terbuka, Fahri Hamzah Apresiasi Ketupusan MK yang Menolak Gugatan Sistem Pemilu jadi Proporsional Tertutup
Fahri Hamzah. (IST)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mengapresiasi putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi soal gugatan uji materi atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu agar sistem pemilu dikembalikan dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Dengan menolak gugatan ini artinya MK mengukuhkan sistem pemilu yang berlalu era reformasi yang itu sistem proporsional terbuka. Di mana konstituen memilih partai politik dan juga calon anggota legislatif yang ada.

"Akhirnya apa yang diinginkan mayoritas partai politik di Indonesia dengar oleh MK. Memang ada partai politik yang mendukung pengembalian sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup, tapi itu menoritas. Jauh lebih banyak yang menolak," katanya kepada VOI yang menguhubunginya Kamis 15 Juni.

Politisi Resah

Sebelum putusan ini dibacakan politisi dari berbagai partai sudah resah, akan adanya perubahan kalau gugatan dikabulkan oleh MK. Petannya sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.

Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.

Beberapa pekan sebelumnya pakar hukum Tata Negara Denny Indrayana sempat menjadi trending topik karena dia menuliskan twit soal dugaan putusan MK bocor soal gugatan sistem pemilu ini. Intinya dari sembilan hakim agung, enam hakim menyatakan setuju dengan gugatan pemilu kembali ke proporsional tertutup dan tiga hakim mengatakan dissenting opinon.

Ternyata praduga yang disampaikan oleh mantan Wakil Menetri Hukum dan Hak Asasi Manusia era Prisden SBY itu tak terbuki. MK memutuskan sebaliknya.

MK menolak gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022, menggugat sejumlah pasal UU Pemilu yang bertumpu pada Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka.

Ada enam orang yang secara formil mendaftarkan diri sebagai penggugat yaitu: Demas Brian Wicaksono (Kader PDI Perjuangan), Yuwono Pintadi (kader Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. Mereka ingin agar sistem pemilu yang selama ini menggunakan sistem proporsional terbuka berubah menjadi proporsional tertutup.