8 Parpol Tolak Proporsional Tertutup, Minta KPU Tak Usah Tafsir Gugatan Sistem Pemilu ke MK
8 Parpol (Foto: Diah Ayu/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Delapan partai politik di DPR RI sepakat menolak wacana sistem Pemilu 2024 dengan proporsional tertutup. Kedelapan partai tersebut adalah Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.

Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak usah terlibat dalam polemik sistem pemilu ini dengan menguraikan tafsir gugatan sistem pemilu yang kini tengah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nasdem berharap kepada KPU untuk konsisten melaksakan undang-undang. KPU jangan menafsir sesuatu yang belum ada landasannya. Hari ini pemilu kita sedang diuji, artinya KPU harus berpegang teguh kepada UU yang ada," kata Ali usai pernyataan sikap 8 parpol di Jakarta Selatan, Minggu, 8 Januari.

Senada, Ketua Umum Partai Golkar juga meminta KPU agar tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 sesuai yang telah disepakati bersama dan tertuang dalam regulasi yang sudah diterbitkan.

"KPU tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," urainya.

Dalam pernyataan sikap 8 parpol tersebut, Airlangga menegaskan mereka sepakat menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi.

"Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita," tutur Airlangga.

Sementara, sistem pemilu proporsional terbuka menurut mereka ada perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat, di mana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik.

"Sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam tiga kali pemilu dan gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk bagi hukum kita dan tidak sejalan dengan asas ne bis in idem," urai Airlangga.

Sebagai informasi, sebanyak enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI) mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke MK.

Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

Apabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan oleh MK, maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup, di mana dengan sistem tertutup ini para pemilih hanya disajikan logo partai politik pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebelumnya bicara soal kemungkinan sistem Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Dia mengatakan sistem tersebut sedang dibahas melalui sidang MK.

Namun, Hasyim menjelaskan, itu hanya sebatas asumsi berdasarkan adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Kepemiluan saat ini. Sehingga hal itu bukanlah usulan dari KPU melainkan dari kondisi faktual kepemiluan yang terjadi saat ini.

"Jadi barangkali bagi calon peserta pemilu bisa bersiap-siap dan mengikuti perkembangan jika gugatan tersebut dikabulkan MK," ujarnya saat acara Catatan Akhir Tahun KPU di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 29 Desember 2022.