Delapan Pemimpin Parpol Berkumpul Bakal Tolak Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, Ada Airlangga Hartarto, AHY, Ahmad Syaikhu, hingga Cak Imin
Pertemuan pimpinan delapan parpol di salah satu hotel di Jakarta. (Foto: VOI/Diah Ayu Wardani)

Bagikan:

JAKARTA - Para petinggi delapan partai politik yang memiliki kursi di Senayan menggelar pertemuan untuk menyepakati sikap penolakan mereka terhadap wacana Pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup.

Di ruangan sebuah hotel bilangan Jakarta Selatan, terpampang delapan bendera parpol, di antaranya Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Hanya bendera PDIP yang tak terpasang pada pertemuan tersebut.

Tampak hadir Ketum Golkar Airlangga Hartarto, Ketum PAN Zulkifli Hasan, Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Waketum NasDem Ahmad Ali, Sekjen NasDem Jhonny G Plate, Waketum PPP Amir Uskara, Ketum PKB Muhaimin Iskandar, dan elite partai lainnya. Hanya petinggi partai Gerindra yang belum hadir dalam pertemuan tersebut.

Ditemui di lokasi, Waketum NasDem Ahmad Ali berujar, delapan petinggi parpol ini akan mendiskusikan pemahaman mereka untuk menyikapi sistem pemilu.

Rencananya, mereka akan menyuarakan penolakan sistem proporsional tertutup, di mana pemilih hanya diberikan pilihan untuk mencoblos partai dan bukan calon anggota legislatif dalam Pileg 2024.

"Ketum partai hari ini bertemu. Salah satu yang ingin dibicarakan, satu soal masalahnya pernyataan Ketua KPU tentang proposional terbuka. Itu menjadi point yang akan kita diskusikan supaya ada pemahaman yang sama. Delapan partai ini akan menyatakan sikap menolak sistem proporsional tertutup, harusnya seperti itu," kata Ali, Minggu, 8 Januari.

Polemik sistem pemilu tersebut bermula dari gugatan uji materi terhadap Pasal 168 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan sejumlah warga negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan pasal tersebut inkonstitusional. Dengan begitu sistem pemilu di Indonesia dapat diubah dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. Menurut Ali, MK seharusnya tidak mengabulkan uji materi tersebut.

"Memang domain parpol yang pembuat UU itu bukan domain MK mestinya," ungkap dia.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari sebelumnya bicara soal kemungkinan sistem Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Dia mengatakan sistem tersebut sedang dibahas melalui sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, Hasyim menjelaskan, itu hanya sebatas asumsi berdasarkan adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Kepemiluan saat ini. Sehingga hal itu bukanlah usulan dari KPU melainkan dari kondisi faktual kepemiluan yang terjadi saat ini.

"Jadi barangkali bagi calon peserta pemilu bisa bersiap-siap dan mengikuti perkembangan jika gugatan tersebut dikabulkan MK," ujarnya saat acara Catatan Akhir Tahun KPU di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 29 Desember 2022.

Merespons hal ini, beberapa waktu lalu, kedelapan fraksi partai di DPR ini telah menyatakan sikap secara tertulis tetap mendukung penerapan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024. Mereka bahkan meminta Mahkamah Konstitusi konsisten akan putusannya terhadap sistem proporsional terbuka.