JAKARTA - Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi, menegaskan hingga saat ini DPR maupun pemerintah belum merencanakan untuk merevisi Undang-Undang Pemilu.
Hal ini dikatakan Baidowi menanggapi usulan presidential Threshold (PT) agar berlaku nol persen untuk menghindari praktik korupsi karena biaya politik yang tinggi.
"Sejauh ini belum ada rencana merevisi UU Pemilu sehingga ketentuan UU 7/2017 tetap berlaku sepanjang menyangkut pasal-pasal yang tidak dibatalkan Mahkamah Konstitusi," ujar Baidowi di Jakarta, Rabu, 15 Desember.
Lebih lanjut, Baidowi mengatakan usulan presidensial threshold nol persen sah-sah saja disampaikan sebagai bagian dari kebebasan berpendapat. Termasuk hak mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, karena hal itu juga dilindungi Undang-Undang.
BACA JUGA:
"Namun gugatan terhadap UU Pemilu agar PT nol persen sudah sering dilakukan dan ditolak oleh MK. MK memberikan kekuasan kepada pembentuk UU yakni DPR dan pemerintah untuk mengatur mengenai ketentuan threshold," jelas Awiek, sapaannya.
Ketua DPP PPP itu justru menilai, adanya presidensial threshold sebagai bentuk insentif atau penghargaan kepada partai politik yang sudah berjuang di pemilu.
"Selain itu, jangan sampai presiden terpilih nantinya tidak dapat dukungan di parlemen sehingga akan menghambat kebijakan yang dibuatnya," tandas Awiek.