Bagikan:

YOGYAKARTA – Akta Kematian adalah salah satu dokumen pencatatan sipil yang penting. Selain sebagai bukti otentik kematian seseorang, dokumen tersebut juga diperlukan oleh keluarga orang yang ditinggal mati untuk melengkapi syarat administrasi dalam berbagai keperluan. Bagi Anda yang berencana mengurus, ketahui syarat membuat Akta Kematian terbaru.

Syarat Membuat Akta Kematian

Perlu diketahui bahwa Akta Kematian diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dokumen tersebut diterbitkan berdasarkan laporan kematian yang diajukan oleh ahli warisnya.

Dikutip dari situs Dukcapil Kabupaten Gunungkidul, syarat buat Akta Kematian dibagi berdasarkan kondisinya, yakni sebagai berikut.

  1. Syarat Akta Kematian Umum

Akta ini diperuntukkan bagi mendiang yang memiliki kelengkapan data kependudukan di Database Kependudukan. Kelengkapan data termasuk kepemilikan KTP atau KK. Syarat yang diperlukan untuk kategori ini adalah sebagai berikut.

  • Formulir F-2.01
  • Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Klinik/Rumah Sakit/Desa/Kalurahan/SPJTM Kebenaran Data Kematian
  • Kartu Keluarga
  • KTP Pelapor
  • KTP 2 Orang Saksi
  1. Syarat Akta Kematian Penduduk yang Belum Tercatat

Syarat yang berbeda diberlakukan kepada penduduk yang telah meninggal dunia, namun data kependudukannya belum tercatat di Database Kependudukan. Beberapa syarat yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut.

  • Formulir F-2.01
  • Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Klinik/Rumah Sakit/Desa/Kalurahan/SPJTM Kebenaran Data Kematian
  • KTP Pelapor
  • KTP 2 Orang Saksi
  • Putusan Pengadilan
  1. Syarat Akta Kematian Penduduk yang Jenazahnya Tidak Ditemukan

Akta ini diberikan kepada penduduk yang meninggal dunia, namun jenazahnya belum ditemukan. Syarat yang diperlukan adalah sebagai berikut.

  • Formulir F-2.01
  • Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Klinik/Rumah Sakit/Desa/Kalurahan/SPJTM Kebenaran Data Kematian
  • KTP Pelapor
  • KTP 2 Orang Saksi
  • Putusan Pengadilan

Perlu diketahui bahwa syarat mengajukan permohonan Akta Kematian bisa berbeda-beda di tiap wilayah, disesuaikan dengan kebijakan Dukcapil masing-masing.

Cara Mengurus Akta Kematian

Akta Kematian diurus oleh ahli waris atau pihak lain yang berwenang. Berikut ini cara mengurus Akta Kematian di kantor Dukcapil, dikutip dari situs indonesia.go.id.

  • Menyiapkan dokumen yang jadi syarat surat keterangan kematian yang bisa diurus melalui rumah sakit/puskesmas/dokter/lurah/kepolisian atau lembaga yang bertanggung jawab atas kematian.
  • Menyiapkan kelengkapan dokumen yang diminta di tiap Dukcapil
  • Bawa syarat dokumen yang diminta ke bagian loket layanan disdukcapil tiap wilayah baik tingkat kelurahan, kecamatan, dan kantor dukcapil kabupaten/kota.
  • Untuk jenazah WNA, layanan pembuatan akta kematian dilakukan di Unit Pelayanan Administrasi Kependudukan Kantor Dinas Dukcapil tingkat provinsi.
  • Pemohon mengisi formulir permohonan lalu diserahkan kepada petugas.
  • Tunggu hingga proses verifikasi dan validasi petugas selesai.
  • Setelah dinyatakan lengkap, pemohon akan diminta menandatangani register akta kematian.
  • Petugas akan merekam data ke basis data kependudukan.
  • Setelah selesai, petugas akan mencetak akta kematian.
  • Pemohon akan menerima akta kematian sekaligus KK dan e-KTP pasangan yang ditinggalkan.

Itulah syarat membuat Akta Kematian. Kunjungu VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.