Bagikan:

YOGYAKARTA - Bila Kamu merupakan satu di antara banyak orang yang memutuskan buat perusahaan, maka janganlah lupa buat memasukkan akta pendirian PT. Akta ini ialah salah satu dokumen perizinan yang harus dipunyai baik untuk perusahaan kecil ataupun besar.

Hendaknya janganlah menunda mengurus akta ini sebab bakal memberikan kekuatan hukum buat usaha ataupun bidang usaha Kalian. Apa sih guna akta pendirian PT serta macam mana metode membuatnya? Ikuti pembahasannya di bawah. 

Syarat Membuat Akta Pendirian PT

Pengajuan Nama Perseroan Terbatas

Pengajuan nama perusahaan ini didaftarkan oleh notaris lewat Sistem Administrasi Badan Hukum( Sisminbakum) Kemenkumham.

Ada pula persyaratan yang diperlukan sebagai berikut: 

  • Melampirkan asli formulir dan pendirian surat kuasa;
  • Melampirkan photocopy Kartu Identitas Penduduk (“KTP”) para pendirinya dan para pengurus perusahaan;
  • Melampirkan photocopy Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT.

Cara ini bermaksud guna bakal melaksanakan pengecekan nama PT, dimana pemakaian PT tidak bisa serupa ataupun mendekati sekali dengan julukan PT yang telah ada hingga yang butuh sediakan yakni 2( dua) ataupun 3( tiga) opsi nama PT, upayakan nama PT mencerminkan aktivitas upaya kalian. Disamping itu, registrasi nama PT ini bermaksud buat memperoleh persetujuan dari lembaga terpaut( Kemenkumham) cocok dengan UUPT serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 43 Tahun 2011 Mengenai Aturan Metode Pengajuan serta Pemakaian Nama Perseroan Terbatas. 

Pembuatan Akta Pendirian PT

Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berhak diseluruh area negeri Republik Indonesia buat selanjutnya memperoleh pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.

Patut guna dimengerti, ada keadaan yang butuh dicermati dalam pembuatan akta ini, yakni:

Peran PT, yang mana PT wajib berada di area Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana PT melaksanakan kegiatan usaha selaku Kantor Pusat; 

  • Pendiri PT minimal 2 orang atau lebih;
  • Menetapkan jangka waktu berdirinya PT: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup;
  • Menetapkan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha PT;
  • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia;
  • Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan;
  • Modal dasar minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan modal disetor minimal 25% (duapuluh lima perseratus) dari modal dasar;
  • Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris; dan
  • Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA.

Pembuatan SKDP

Permohonan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT anda berada, yang mana sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di gedung). Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah: photocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur, Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di gedung perkantoran.

Pembuatan NPWP

Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT. Persyaratan lain yang dibutuhkan, adalah: NPWP pribadi Direktur PT, photocopy KTP Direktur (atau photocopy Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan akta pendirian PT.

Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan

Permohonan ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT. Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:

  • Bukti setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian;
  • Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara;
  • Asli akta pendirian.

Mengajukan SIUP

SIUP ini berguna agar PT dapat menjalankan kegiatan usahanya. Namun perlu untuk diperhatikan bahwa setiap perusahaan patut membuat SIUP, selama kegiatan usaha yang dijalankannya termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Permohonan pendaftaran SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT. Adapun klasifikasi dari SIUP berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut:

  • SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
  • SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat Usaha;
  • SIUP Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Permohonan registrasi diajukan pada Kepala Suku Dinas Perindustrian serta Perdagangan dan/ ataupun Koperasi Upaya Mikro Kecil Menengah serta Perdagangan kota ataupun kabupaten terpaut sesuai dengan alamat industri. Untuk industri yang sudah tertera bakal diserahkan akta TDP selaku bukti kalau perusahaan atau badan usaha sudah melakukan wajib daftar industri sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor. 37/ M- DAG/ PER/ 9/ 2007 mengenai Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan. 

Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI)

Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan serta sudah memperoleh pengesahan dari Menteri Kemenkumham, hingga wajib di umumkan dalam BNRI dari perusahaan yang sudah diumumkan dalam BNRI, hingga PT sudah sempurna statusnya selaku badan hukum 

Jadi setelah mengetahui syarat membuat akta pendirian PT, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!