Terima 167 Surat Kerja Sama dari 16 Negara, Otorita Siapkan Peraturan Tata Ruang Pembangunan IKN Nusantara
Desain eksterior Istana Kepresidenan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kaltim. (Instagram @nyoman_nuarta)

Bagikan:

KALTIM - Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OKIN) sedang menyiapkan sejumlah peraturan kepala alias Perka OKIN menyangkut tata ruang pembangunan IKN Nusantara.

"Kami siapkan Perka OKIN tentang Rrencana Detail Tata Ruang (RDTR) IKN, ada sembilan WP (wilayah perencanaan) di IKN," jelas Kepala Otorita IKN Bambang Susantono melalui keterangan tertulis, Rabu 26 April, disitat Antara.

Adapun empat wilayah perencanaan pembangunan ibu kota negara Indonesia baru sudah terbit yakni, wilayah perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan IKN Barat, serta wilayah perencanaan IKN Timur satu dan IKN Timur dua.

"Lima wilayah perencanaan Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam proses legislasi atau pengesahan," ujarnya.

Otorita IKN juga menerima sekitar 167 letter of interest alias surat penawaran ketertarikan kerja sama untuk pembangunan ibu kota negara Indonesia baru dari 16 negara.

Surat penawaran ketertarikan kerja sama tersebut, menurut dia, masih dalam proses penyeleksian untuk.menentukan negara mana yang sesuai dan serius untuk terlibat dalam pembangunan ibu kota negara baru.

Sejumlah kegiatan pembangunan fasilitas infrastruktur ibu kota negara Indonesia baru, lanjut dia, sedang berjalan dan tim pembebasan lahan sudah memproses pengadaan 300 bidang.

Tim pembebasan lahan yaitu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Otorita IKN.

"Dari 300 bidang tanah yang dibebaskan, 18 bidang tanah sudah dibayar dan 285 bidang tanah lainnya dalam.proses pembayaran, dan 128 bidang tanah akan dibebaskan untuk KIPP 1B dan 1C," ungkapnya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga melepas 36.150,03 hektare lahan, kata Bambang Susantono, menjadi hak pengelolaan atas tanah di Ibu Kota Nusantara.

Lahan atau tanah yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan menjadi BMN (barang milik negara), dan sisanya menjadi ADP (aset dalam penguasaan) dapat dikembangkan lebih lanjut.