Digaji Rp172 Juta per Bulan, Ini Tugas Kepala Otorita IKN Bambang Susantono
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono (ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Muchlis Jr./aa.)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Kepala Otorita IKN adalah kepala pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN yang diteken Presiden Jokowi pada 30 Januari 2023, Kepala Otorita IKN digaji ratusan juta rupiah setiap bulannya.

Saat ini, Kepala Otorita IKN yang saat ini dipegang oleh Bambang Susantono. Ia dilantik Jokowi pada 10 Maret 2022.

Berdasarkan Perpres No. 12/2023, Bambang Susantono berhak mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.040.000, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras) sebesar Rp648.840, tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000, dan tunjangan kinerja sebesar Rp153.422.000. Total hak keuangan yang diperoleh seorang Kepala Otorita IKN sebesar Rp172.718.840 per bulan.  Lantas, apa tugas Kepala Otorita IKN?

Tugas Kepala Otorita IKN

Menurut Uundang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara, IKN dipimpin oleh Kepala dan Wakil Kepala Otorita.

Dalam pasal 1 angka 10 UU IKN disebutkan, Kepala Otorita IKN adalah kepala pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara.

Sedangkan Wakil Kepala Otorita IKN adalah wakil kepala pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Otorita IKN.

Keduanya merupakan Otorita IKN, yaitu pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggara pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN akan dibantu oleh Perangkat Otorita IKN.

Menurut Pasal 4 ayat 4 UU IKN, Perangkat Otorita IKN terdiri atas:

  • Sekretariat Otorita IKN
  • Deputi Kepala Otorita IKN
  • Unit Satuan Kerja Hukum dan Kepatuhan Otoritaria IKN.

Tugas Kepala Otorita IKN diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara.

Dalam Pasal 10 Perpres tersebut, tugas Kepala Otorita IKN yakni memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita Ibu Kota Nusantara.

Sementara Wakil Kepala Otorita IKN bertugas membantu Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita Ibu Kota Nusantara.

Adapun Otorita IKN bertugas melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan pengembangan Ibu Kota Nusantara serta daerah mitra.

Ilustrasi Maket IKN
Ilustrasi Maket IKN (Dok. Antara)

Dalam melaksanakan tugasnya, Otorita IKN menyelenggarakan fungsi:

  • Pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara berdasarkan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Ibu Kota Negara.
  • Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
  • Melakukan perubahan terhadap Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Ibu Kota Negara
  • Koordinasi, pengarahan, pemantauan, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, dan/ atau badan usaha dalam kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
  • Menyusun strategi dan kebijakan operasional kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
  • Menyusun rencana kerja dan anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara.
  • Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Ibu Kota Nusantara.
  • Menyusunan dan mentetapkan Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Ibu Kota Negara.
  • Pelaksanaan pelayanan perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan IKN Nusantara dan daerah mitra.

Demikian informasi tentang tugas Kepala Otorita IKN Bambang Susantono. Dapatkan update berita terkini hanya di VOI.id.