Bagikan:

YOGYAKARTA – Koperasi adalah badan usaha yang dapat menopang ekonomi kerakyatan. Keberadaan koperasi bisa meningkatkan ekonomi masyarakat dengan cara memberikan kredit usaha. Lantas, bagaimana tata cara pendirian koperasi?

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi didefinisikan sebagai sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan.

Dikutip VOI dari laman resmi Badan Pusat Statistik, jumlah koperasi aktif di Indonesia pada tahun 2021 sebanyak 127.846. Angka tersebut meningkat dari tahun sebelumnya, yakni sebanyak 127.124.

Pada 2021, koperasi memberikan kontribusi sebesar 5,1 persen PDB nasional. Tahun ini, koperasi terhadap PDB nasional diharapkan meningkat menjadi 5,5 persen.

Jenis-Jenis Koperasi

Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992, koperasi dibedakan berdasarkan jenis usaha, keanggotaan dan tingkatannya.

Dalam pasal 15 UU tersebut, jenis koperasi berdasarkan tingkatannya antara lain:

  • Koperasi Primer
  • Koperasi Sekunder

Sementara jenis koperasi berdasarkan keanggotaannya yakni:

  • Koperasi Pegawai Negeri ( KPN )
  • Koperasi Unit Desa ( KUD )
  • Koperasi Pasar ( Koppas )

Adapun jenis koperasi berdasarkan jenis usaha yaitu:

  • Koperasi Simpan Pinjam ( KSP )
  • Koperasi Konsumsi
  • Koperasi Serba Usaha ( KSU )

Syarat Pendirian Koperasi di Indonesia

Syarat pendirian koperasi diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.

Dalam Pasal 10 Permen tersebut, syarat pendirian koperasi antara lain:

  • Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang, yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;dan
  • Koperasi Sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) badan hukum Koperasi.

Para Pendiri atau kuasa pendiri mengajukan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis dan/atau secara elektronik kepada Menteri dengan melampirkan:

  • Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup;
  • Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada
  • Surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok
  • Rencana awal kegiatan usaha Koperasi.

Untuk berita acara harus dilengkapi dokumen sebagai berikut:

  • Daftar hadir rapat pendirian;
  • Fotocopy KTP para pendiri sesuai daftar hadir
  • Surat kuasa pendiri
  • Surat rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.

Khusus untuk koperasi sekunder, harus ditambahkan dokumen seperti:

  • Hasil berita acara rapat pendirian dan surat kuasa koperasi primer dan/atau koperasi sekunder untuk pendirian koperasi sekunder
  • Keputusan pengesahan badan hukum koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota koperasi sekunder
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif.

Tahapan dan Prosedur Pendirian Koperasi

Dalam Permenkop dan UKM Nomor 9 Tahun 2018 disebutkan tahapan-tahapan pendirian koperasi, antara lain:

  • Membuat rencana pendirian koperasi
  • Menyampaikan seluruh rencana dan konsultasi ke daerah pusat serta dinas
  • Menggelar rapat pendirian koperasi dengan seluruh calon anggota
  • Verifikasi nama koperasi yang akan didirikan
  • Pengajuan pengesahan akta mendirikan koperasi
  • Melakukan verifikasi dokumen permohonan pendirian koperasi
  • Mengikuti mekanisme di Sisminbhkop
  • Pengesahan dalam mendirikan koperasi

Demikian informasi soal tata cara pendirian koperasi. Semoga bermanfaat!