Bagikan:

YOGYAKARTA – Pendirian Perseroan Terbatas (PT) tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada pedoman dan aturan yang harus ditaati khususnya dalam hal anggaran dasar. Penyusunan anggaran dasar dilakukan oleh para pendiri perusahaan sebelum mengesahkan badan usaha tersebut menjadi PT. dalam penyusunannya, pemiliki badan bisnis harus memperhatikan hal yang harus dimuat dalam anggaran dasar PT.

Hal yang Harus Dimuat dalam Anggaran Dasar PT

Sebagai salah satu elemen syarat membuat akta pendirian PT, penyusunan anggaran dasar PT diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

Di dalam Pasal 8 ayat (1) UUPT dikatakan bahwa akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian Perseroan. Anggaran dasar sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 8 ayat (1) harus memuat sekurang-kurangnya beberapa hal yakni sebagai berikut.

  • nama dan tempat kedudukan Perseroan;
  • maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
  • jangka waktu berdirinya Perseroan;
  • besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  • jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
  • nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  • penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
  • tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  • tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.

Cara Membuat Anggaran Dasar PT

Anggaran dasar perusahan punya beberapa karakteristik penting yang disesuaikan dengan UUPT. Karakteristik tersebut adalah sebagai berikut.

  • Anggaran dasar adalah bagian dari akta pendirian PT
  • Dibuat ketika PT didirikan oleh notaris dengan menggunakan bahasa Indonesia formal.
  • Isi anggaran dasar adalah ketentuan pendirian PT dan aturan lain yang sudah disepakati para pendiri.
  • Perubahan anggaran dasar wajib disetujui atau didaftarkan di Kemenkumham.

Jika semua hal yang wajib ada dalam anggaran dasar berhasul dibuat, Anda perlu melaporkannya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Nantinya pihak kementerian akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pendirian serta memberikan status badan hukum resmi.

Perubahan Anggaran Dasar PT

Anggaran dasar PT bisa saja diubah, namun wajib mendapatkan persetujuan dari Kemenkumham. Perubahan ini diatur dalam Pasal 12 (2) Peraturan Menteri No. M-01 HT 01-10/2007. Dalam Permen tersebut dijelaskan bahwa perubahan data Perseroan wajib diberitahukan kepada Menteri mencakup sebagai berikut.

  • Perubahan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  • Perubahan alamat PT;
  • Pembubaran PT;
  • Berakhirnya status badan hukum karena penggabungan, peleburan, pemisahan murni; dan
  • Telah berakhirnya proses likuidasi.

Perubahan anggaran dasar, dalam Pasal 19 ayat (1) UUPT, ditetapkan lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). PT wajib memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh UU jika ingin melakukan pengubahan anggaran dasar.

Itulah informasi terkait hal yang harus dimuat dalam anggaran dasar PT. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.