Apa Itu PIRT yang Harus Dipenuhi Industri Rumah Tangga Pangan?
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya sektor makanan dan minuman, harus mengetahui apa itu PIRT beserta syarat dan cara mengurusnya. Sebab, pelaku UMKM bisa mendapatkan sejumlah manfaat setelah mengantongi izin PIRT.

Secara umum, manfaat-manfaat yang akan didapat setelah mendapatkan izin PIRT antara lain:

  • Produk layak edar dan bebas dipasarkan
  • Keamanan dan mutu produk terjamin
  • Kepercayaan pembeli meningkat
  • Nilai jual produk meningkat
  • Produk UMKM bisa masuk ke ritel modern yang memiliki basis konsumen lebih besar.

Apa Itu PIRT?

Izin PIRT atau Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap pangan produksi Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan, dalam rangka peredaran pangan, dikutip VOI dari laman resmi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman, Senin, 31 Oktober 2022.

Beberapa jenis pangan produksi IRTP yang diperbolehkan mendapatkan SPP-IRT yakni:

1. Pangan sebagaimana yang tercantum pada Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018, antara lain:

  • Hasil olahan daging kering
  • Hasil olahan ikan kering
  • Hasil olahan unggas kering
  • Hasil olahan sayur kering
  • Hasil olahan kelapa
  • Tepung dan hasil olahan tepung
  • Minyak dan lemak
  • Selai, jeli dan sejenisnya
  • Gula, kembang gula dan madu
  • Kopi dan teh kering
  • Bumbu
  • Rempah-rempah
  • Hasil olahan buah
  • Hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan dan umbi
  • Minuman serbuk

2. Pangan yang merupakan hasil proses produksi IRTP di wilayah Indonesia, bukan pangan impor

3. Pangan yang mengalami pengemasan kembali terhadap produk pangan yang telah memiliki SPP-IRT dalam ukuran besar(bulk).

Sementara beberapa jenis pangan yang tidak diboleh didaftarkan SPP-IRT yaitu:

  • Pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial ataupasteurisasi
  • Pangan yang diproses dengan pembekuan (frozenfood) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku
  • Pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku
  • Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes.

SPP-IRT dapat diterbitkan jika :

  • Pemilik atau penanggungjawab produksi telah memiliki Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
  • Tempat dan sarana produksi memenuhi persyaratan tehnis Cara Pengolahan pangan yang Baik (CPPB)
  • Label memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan

Syarat Pengajuan PIRT

Berikut syarat pengajuan PIRT untk produk makanan dan minuman:

  1. Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan
  2. Melampirkan pas foto ukuran 3x4 pemilik usaha rumahan sebanyak 3 lembar
  3. Melampirkan surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
  4. Melampirkan denah lokasi dan denah bangunan.
  5. Melampirkan surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
  6. Melampirkan surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
  7. Melampirkan data produk makanan atau minuman yang diproduksi.
  8. Melampirkan sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
  9. Melampirkan label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi
  10. Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
  11. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.

Prosedur Pengajuan PIRT

Ilustrasi produk makanan yang diproduksi IRTP
Ilustrasi produk makanan yang diproduksi IRTP (Servetphotograph-Pixabay)

Untuk mendapatkan izin PIRT, pelaku UMKM harus melewati sejumlah tahapan, antara lain:

  • Membuat surat permohonan SPP-IRT kepada bupati atau wali kota c.q Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan
  • Permohonan akan diterima oleh bupati atau wali kota c.q Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan
  • Permohonan PIRT akan dievaluasi kelengkapannya secara administratif, meliputi formulir Permohonan SPP-IRT dan semua dokumen yang dibutuhkan
  • Dinas Kesehatan Kabupaten/kota mengirimkan rekomendasi SPP-IRT ke Unit Pelayanan terpadu Satu Pintu
  • Bupati/Wali Kota c.q Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyerahkan SPP-IRT kepada pemilik atau penanggungjawab Industri Rumahan Pangan yang telah memenuhi persyaratan.

Demikianlah informasi seputar apa itu PIRT beserta syarat dan dan cara mengurusnya. Semoga bermanfaat!