YOGYAKARTA - Saat ini semakin banyak pelaku usaha yang menjalankan bisnis dari rumah. Dalam menjual makanan atau minuman yang diproduksi rumahan, pemilik usaha dianjurkan untuk memiliki sertifikat produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Lantas apa manfaat sertifikat izin PIRT bagi pelaku bisnis atau UMKM.
Meski menjual produk yang dihasilkan sendiri dari rumah, para pelaku bisnis perlu mengurus sertifikasi produksi (SPP-IRT). Sertifikasi ini menjadi proses penilaian standarisasi keamanan, mutu, dan gizi pangan dalam produk yang dijual oleh pebisnis rumahan atau UMKM.
Izin PIRT diterbitkan oleh pemerintah melalui dinas kesehatan untuk standarisasi industri rumahan produk makanan dan minuman. Sertifikat ini akan tercantum dalam label produk sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen. Ada beberapa manfaat sertifikat izin PIRT yang perlu diketahui.
Apa Itu Izin PIRT
Sertifikasi izin PIRT dikeluarkan dalam rangka produksi dan peredaran pangan oleh Industri Rumah Tangga, berdasarkan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan.
Peraturan tersebut menginstruksikan kewajiban memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) untuk pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib. Setiap pelaku usaha maupun UMKM wajib memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang pangan.
PIRT merupakan nomor izin yang harus dicantumkan pada kemasan produk olahan makanan yang diedarkan di masyarakat. Izin ini hanya diperuntukkan bagi produk pangan olahan dengan tingkat risiko rendah.
Manfaat Sertifikat Izin PIRT
Berikut ini beberapa manfaat sertifikat izin PIRT bagi pelaku usaha rumahan atau UMKM yang bergerak di bidang pangan:
Produk Sudah Layak Diedarkan
Produk yang sudah memiliki izin PIRT maka siap dan layak diedarkan atau dijual. Lantaran sudah sah terdaftar dalam standarisasi dari Dinas Kesehatan, jadi tak ada larangan produk tersebut tak boleh beredar. Supaya produk Anda bisa segera diedarkan tanpa ada hambatan, maka harus mengantongi izin edar dari Dinkes.
Keamanan dan Mutu Produk Sudah Terjamin
Manfaat lainnya dari memiliki izin PIRT adalah menjamin mutu dan keamanan produk Anda. Dalam proses pengajuan sertifikat PIRT, produk pangan industri rumahan akan melalui seleksi ketat oleh Dinas Kesehatan. Selain uji kelayakan pada produknya, pemilik usaha juga akan menjalani tes pengetahuan terhadap bahan pangan serta mendapat edukasi.
Izin PIRT baru bisa Anda dapatkan setelah melewati beberapa proses dan seleksi tadi. Dengan prosedur yang sangat ketat, maka dipastikan produk yang mendapat PIRT telah aman dan benar-benar terjamin mutunya.
Produk Bisa Dipasarkan secara Luas
Tak sekadar layak diedarkan, produk yang telah bersertifikat PIRT juga bisa dipasarkan secara lebih luas. Pemilik bisnis bisa memasarkan produk makanan dan minuman ke berbagai daerah di Indonesia. Semakin luas jangkauan pemasarannya maka produk Anda dikenal oleh banyak orang. Langkah ini juga meningkatkan peluang penjualan produk Anda.
Meningkatkan Kepercayaan Pembeli
Adanya PIRT pada produk pangan rumahan juga bermanfaat untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan. Sertifikat PIRT bisa menunjukkan bahwa pelaku usaha menjalankan bisnisnya dengan jujur dan profesional hingga melalui perizinan dari Dinas Kesehatan.
Jika produk sudah memiliki label PIRT maka dipastikan bahan baku yang digunakan telah terjamin keamanannya. Oleh karena itu calon konsumen akan percaya membeli dan mengonsumsi produk Anda.
Dapat Bersaing dengan Industri Besar
Ketika semakin banyak pelanggan yang membeli produk Anda, maka produknya akan semakin dikenal di pasaran. Dengan memiliki sertifikat PIRT, maka bisnis Anda bisa naik kelas dan bisa bersaing dengan kompetitor maupun industri besar. Produk Anda berani bersanding dengan hasil produksi dari perusahaan-perusahaan besar.
Demikianlah ulasan mengenai manfaat sertifikat PIRT bagi pelaku usaha atau UMKM produk pangan. Adanya PIRT memberikan banyak manfaat positif yang membantu bisnis Anda bisa berkembang dan bersaing di pasar.