Buku Tabungan Hilang? Ketahui Syarat dan Cara Mengurusnya di Sini
Ilustrasi. (Pixabay).

Bagikan:

YOGYAKARTA – Buku tabungan wajib dijaga dengan baik dan tidak boleh hilang karena hal tersebut merupakan bukti kepemilikan seseorang terhadap dana yang disimpan di bank tertentu.

Kendati segala transaksi saat ini bisa dilakukan secara elektronik tanpa membutuhkan buku tabungan lagu, fungsi buku tabungan tetaplah penting. Pasalnya, segala transaksi yang dilakukan lewat kantor cabang sebuah bank harus menunjukkan tabungan sebagai bukti kepemilikan rekening.

Lantas, apa jadinya jika buku tabungan hilang? Jika hal tersebut terjadi, Anda tidak perlu khawatir. Sebab, syarat dan cara mengurus buku tabungan hilang tidak rumit.

Seperti diketahui, calon nasabah yang ingin membuka rekening bank akan diberikan buku tabungan atas nama penabung.

Buku tabungan yang diberikan oleh pihak perbankan, tidak boleh diberjualbelikan dan dipindahtangankan.

Buku tabungan bisa digunakan ketika Anda mengurus hal-hal yang sangat penting, seperti pengajuan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), kartu kredit, pinjaman dana, dan administrasi pajak tahunan.

Banyaknya urusan administrasi yang menggunakan buku tabungan, membuatnya tak boleh hilang. Akan tetapi, jika buku tabungan Anda hilang, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi saat mengurus buku tabungan yang hilang di kantor cabang sebuah perbankan.

Syarat Mengurus Buku Tabungan Hilang

Syarat mengurus buku tabungan hilang sebenarnya cukup mudah untuk dipenuhi. Dokumen pertama yang harus Anda siapkan sebelum mengurus buku tabungan hilang adalah surat keterangan kehilangan dari kantor kepolisian setempat.

Surat tersebut wajib diurus karena buku tabungan sama seperti KTP yang berisi identitas pribadi seseorang sehingga rentan untuk disalahgunakan.

Ilustrasi buku tabungan.
Ilustrasi buku tabungan (Pixabay). 

Dihimpun VOI dari berbagai sumber, Secara umum, inilah syarat-syarat mengurus buku tabungan hilang di kantor cabang sebuah bank:

  • Surat keterangan kehilangan dari kantor kepolisian setempat
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Izin Mengemudi (SIM)/paspor
  • Uang tunai untuk membyar biaya ganti rugi buku tabungan hilang
  • Kartu ATM atau kartu debit yang sesuai dengan nomor rekening buku tabungan.

Syarat di atas adalah persyaratan umum yang biasanya diminta oleh pihak perbankan. Akan tetapi, ada baiknya Anda tetap bertanya kepada customer service yang bersangkutan.

Cara Mengurus Buku Tabungan Hilang

Apabila dokumen tersebut sudah Anda siapkan, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengurus buku tabungan yang hilang:

  • Bawa dokumen syarat mengurus buku tabungan yang hilang ke kantor perbankan.
  • Sampaikan keperluan Anda ke petugas bank atau security bank.
  • Ambil nomor antrean menuju customer service
  • Isi formulir kehilangan buku tabungan, kemudian serahkan dokumen persyaratan ke customer service.
  • Selanjutnya, Anda hanya perlu menunggu selagi customer service merampungkan proses penerbitan buku tabungan baru.

Langkah-langkah Mengurus Buku Tabungan dan ATM yang Hilang Sekaligus

Apabila buku tabungan dan ATM Anda hilang secara bersamaan, cara mengurusnya adalah sebagai berikut:

  • Hubungi call center bank dan ajukan pemblokiran nomor rekening
  • Datangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan buku tabungan dan kartu ATM
  • Mendatangi kantor cabang perbankan terkait dengan membawa kartu identitas dan KTP/SIM/Paspor.
  • Ambil antrean menuju customer service.
  • Customer service akan memberikan pertanyaan seputar identitas, nama ibu kandung, alamat, alamat cabang tempat dulu Anda membuat rekening, tanggal dan tahun pembuatan rekening, nomor kartu ATM dan lain sebagainya.
  • Apabila pertanyaan yang diajukan oleh customer service berhasil Anda jawab dengan benar, maka petugas akan melanjutkan proses pembuatan buku tabungan dan kartu ATM baru dengan nomor rekening sama.

Demikianlah syarat dan cara mengurus buku tabungan yang hilang. Apabila prosedur di atas dapat Anda penuhi semuanya, pengurusan buku tabungan dan kartu ATM yang hilang tidak akan memakan waktu lebih dari 1x24 jam.