YOGYAKARTA – Kegiatan tarik tunai atau cash withdrawal lewat ATM atau teller merupakan salah satu bentuk kegiatan perbankan yang kerap dilakukan sehari-hari. Kegiatan tarik tunai lewat mesin ATM dianggap lebih praktis karena tidak perlu mengantri di bank. Hanya saja, Anda tidak bisa mengambil uang tunai di ATM dalam jumlah besar, karena ada batas tarik tunai di ATM.
Sebagai gantinya, penarikan uang dalam jumlah besar bisa dilakukan lewat teller. Akan tetapi, untuk dapat menarik uang, Anda memerlukan buku tabungan. Lantas. Apa saja syarat mengambil uang dengan buku tabungan lewat teller?
Syarat Mengambil Uang dengan Buku Tabungan Pribadi
Sebagaimana diketahui, metode pengambilan uang lewat teller berbeda dengan penarikan tunai di ATM. Pihak perbankan tidak akan mengizinkan Anda melakukan penarikan jika tidak memenuhi sejumlah ketentuan yang sudah ditetapkan.
Dihimpun VOI dari berbagai sumber, Selasa, 24 Januari 2023, berikut syarat mengambil uang dengan buku tabungan pribadi, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
- Kartu ATM (apabila pernah membuat).
- Uang 10 Ribu untuk biaya admin.
- Buku tabungan.
Setelah menyiapkan syarat-syarat tersebut, Anda bisa mengambil uang lewat teller dengan prosedur sebagai berikut:
- Mendatangi kantor cabang perbankan terdekat .
- Mengambil nomor antrian.
- Mengisi formulir yang bertuliskan Slip Penarikan Tunai.
- Tunggu di panggil untuk mendapatkan pelayanan.
- Jika sudah dipanggil, serahkan semua persyaratan kepada teller, termasuk slip penarikan uang tunai.
- Petugas akan memeriksa persyaratan dahulu dan kemungkinan Anda akan melakukan tanda tangan lagi.
- Jikaa Ada persyaratan yang kurang maka Anda perlu melengkapinya. Dan jika semua persyaratan sudah lengkap Anda akan menerima uang yang ingin Anda ambil.
Sekedar informasi, penarikan uang tunai lewat teller biasanya dikenakan biaya administrasi sebesar Rp10 ribu. Untuk mengakalinya, Anda bisa melebihkan Rp10 ribu pada nominal yang ingin Anda ambil atau menyiapkan uang sebesar Rp10 ribu untuk biaya admin.
Syarat Mengambil Uang dengan Buku Tabungan Orang Lain
Mengambil uang dengan buku tabungan di teller bisa diwakilkan kepada orang lain, baik itu sahabat ataupun keluarga. Akan tetapi, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Surat Kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh pemberi kuasa.
- Slip penarikan uang yang telah ditandatangani pemberi kuasa.
- KTP asli pemberi kuasa (pemilik rekening)
- KTP asli penerima kuasa
- Kartu ATM
- Buku tabungan
Prosedurnya sebagai beriikut:
- Mendatangi kantor cabang perbankan terdekat
- Mengambil nomor antrian untuk teller
- Ambil slip penarikan tunai dan isi.
- Tunggu nomor antrian Anda dipanggil
- Berikutnya, serahkan slip, KTP dan buku tabungan kepada petugas teller.
- Bayar uang administrasi sebesar Rp 10 ribu.
- Uang diterima dan buku tabungan, KTP dikembalikan
Demikian informasi tentang syarat pengambilan uang dengan buku tabungan pribadi maupun orang lain. Kendati setiap perbankan menerapkan syarat dan ketentuan yang berbeda-beda, persyaratan untuk menarik uang dengan buku tabungan pribadi maupun orang lain pada umumnya memiliki ketentuan yang sama.