Bagikan:

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) resmi meluncurkan produk Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi ramah lingkungan, Pertamax Green, Senin, 24 Juli.

BBM dengan nilai oktan 95 ini merupakan hasil pencampuran bioetanol dengan BBM Pertamax.

Pada peluncurannya, Pertamax Green dibanderol dengan harga Rp13.500, selisih Rp1.100 dengan Pertamax yang bernilai oktan 92, dan hanya selisih Rp500 dengan Pertamax Turbo yang saat ini dibanderol sebesar Rp14.000 per liter.

Untuk tahap awal peluncuran, BBM ramah lingkungan ini akan tersedia di 15 titik SPBU dengan pembagian 10 SPBU di Surabaya dan 5 SPBU di Wilayah Jakarta selatan.

Sepuluh titik SPBU di Surabaya tersebut antara lain di Jemursari, Sutomo, Mulyosari, Merr, Ketintang, Karang Asem, Mastrip, Citra Raya Boulevard, Juanda, dan Buduran.

Kemudian lima titik SPBU di Jakarta Selatan yakni, SPBU Pertamina berkode 3112802 MT Haryono, SPBU Pertamina 3112402 Fatmawati, SPBU Pertamina 3112601 di Lenteng Agung Raya, SPBU Pertamina berkode 3112401 di Fatmawati Raya, SPBU 3112204 di Kebayoran Lama.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 252.K/HK.02/DJM/2023 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 95 dengan Campuran Bioetanol 5 persen (E5) yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menegaskan, Keputusan Dirjen Migas tersebut menetapkan dan memberlakukan ketentuan standar dan mutu (spesifikasi) minyak bensin dengan angka oktan (RON) 95 (E0) dan 5 persen bahan bakar nabati jenis bioetanol (E100).

"Kepdirjen ini menetapkan dan memberlakukan ketentuan standar dan mutu bensin dengan RON 95 dan campuran 5 persen Bioetanol. Spesifikasinya ditetapkan sesuai dengan yang tercantum pada lampiran Kepdirjen tersebut. Salah satunya diatur angka oktan (RON) minimal 95," ujar Agung kepada media dikutip Sabtu, 22 Juli.

Sesuai yang ditetapkan pada Kepdirjen tersebut, lanjut Agung, standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin murni (E0) dengan angka oktan (RON) 95 mengacu pada Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 110.K/MG.01/DJM/2022 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 91 dan RON 95 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

Sementara standar dan mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati jenis Bioetanol (E100) mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 95.K/EK.05/DJE/2023 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Lain yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

Pertamax Green menjadi jenis BBM kedua yang dicampur dengan bahan nabati. Sebelumnya, Pertamina telah menjual biodesel yang merupakan campuran minyak sawit 35 persen dan 65 persen solar.