Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik kepemilikan bengkel mobil antik eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang diduga berasal dari penerimaan gratifikasi.

Upaya ini dilakukan dengan memeriksa saksi yaitu Bernard Aryanto yang disebut bekerja di sana pada Kamis, 15 Juni.

"Saksi Bernard didalami pengetahuannya terkait dengan bengkel tempat pekerjaaan mobil antik milik tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 16 Juni.

Selain itu, penyidik juga akan memeriksa seorang swasta lainnya yaitu Yanto Andar Sucipto sebagai saksi. Hanya saja, dia tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Akan dijadwal ulang," tegas Ali.

Diberitakan sebelumnya, Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Penetapan ini diawali setelah publik menyoroti harta kekayaannya KPK melakukan klarifikasi.

KPK memastikan penetapan tersangka ini sudah sesuai aturan berlaku. Barang bukti penerimaan yang dilakukan Andhi sudah dikantongi penyidik.

Selanjutnya, KPK juga menjerat Andhi Pramno dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menyita tiga mobil mewah berupa Hummer, Mini Moris, dan Toyota Roadster dari sebuah ruko.