Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi pada hari ini, Senin, 19 Juni. Dia saat ini sedang menjalani pemeriksaan.

"Iya benar, yang bersangkutan hari ini diperiksa tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin 19 Juni.

Belum bisa dipastikan Andhi bakal ditahan atau tidak, kata Ali. Keputusan itu nanti bakal diambil penyidik.

"Soal penahanan tersangka tentu sepenuhnya nanti menjadi wewenang tim penyidik dengan persyaratan dan pertimbangan sebagaimana ketentuan KUHAP," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Penetapan ini diawali setelah publik menyoroti harta kekayaannya KPK melakukan klarifikasi.

KPK memastikan penetapan tersangka ini sudah sesuai aturan berlaku. Barang bukti penerimaan yang dilakukan Andhi sudah dikantongi penyidik.

Selanjutnya, KPK juga menjerat Andhi Pramno dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menyita tiga mobil mewah berupa Hummer, Mini Moris, dan Toyota Roadster dari sebuah ruko.