Minta Perlindungan LPSK karena Terancam, Saksi Kunci Kasus Mario Dandy: Orang yang Punya Uang dan Kekuasaan Itu Bisa Lakukan Apapun
Kantor LPSK/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA – Menjadi saksi dalam kasus kekerasan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David, saksi N dan R (pasangan suami istri) mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

Kuasa Hukum N dan R, Muannas Alaidid mengatakan bila kliennya telah mengajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena merasa terancam.

N dan R merupakan orang tua RZ, rekan David Ozora. Muannas menilai bila pasutri ini ini adalah saksi kunci kasus penganiyaan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Mario Dandy Satrio Cs ke David Ozora.

“Tanggal 3 Maret sudah ajuin ke LPSK, kebetulan kemarin sudah, N dan suaminya itu sudah wawancara langsung dengan LPSK,” kata Muannas saat dikonfirmasi, Kamis, 9 Maret.

Kata Muannas kedua kliennya itu merasa terancam. Sebab, menurut mereka, orang yang dihadapi adalah pejabat besar.

“Paling kekhawatiran aja lah ya, karena yang kita hadapi ini kan pejabat pajak. Orang yang punya uang dan kekuasaan. Jadi saya kira orang yang punya uang dan kekuasaan itu bisa melakukan apapun. Intervensi dan sebagainya. Ke khawatiran aja lah kalau R,” katanya.

Selain itu, Muannas juga mengatakan tujuannya mengajukan LPSK untuk membantu menghilangkan trauma pada saksi N. Lantaran dia masih kerap menangis, jika menceritakan insiden penganiyaan berat tersebut.

“Karena N, traumatik itu ya. Pas peristiwa itu kan karena dia yang mengangkat korban kemudian melihat kondisi korban di lokasi. Nah itu masih sering suka nangis kalau dia menceritakan ulang peristiwa itu,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Muannas menyebut bila pengajuan yang dilakukan kliennya akan diputuskan pihak LPSK pada Senin mendatang.

“LPSK itu baru Senin dia akan putuskan. Tanggal 3 kemarin kita ajukan. Kemudian tanggal 8 kemarin kita sudah ketemu, Senin ini nanti akan diputuskan,” tutupnya.