Dorong Aparat Usut Transaksi Janggal Rp300 T di Kemenkeu, PPP: Khawatir Ada Orang Lempar Batu Sembunyi Tangan
Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani konferensi pers soal transaksi janggal Rp300 triliun di Kemenkeu. (Instagram smindrawati)

Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi atau Awiek menanggapi transaksi tak wajar senilai Rp300 triliun yang diduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurutnya, informasi yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD itu perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum agar tidak sekadar ucapan belaka. Terlebih transaksi janggal sebesar Rp300 triliun itu disebit Mahfud melibatkan 467 pegawai di lingkungan Kemenkeu.

"Saya pikir sebagai seorang guru besar dan juga Menkopolhukam, Pak Mahfud tidak akan mempertaruhkan nama baiknya dengan menyebar berita-berita yang tidak benar, tinggal sekarang dikonfirmasi atau diklarifikasi oleh pihak Kementerian Keuangan terkait itu, kalau menjadi persoalan hukum itu silahkan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya," ujar Awiek kepada wartawan, Selasa, 14 Maret.

"Apa buktinya gitu, apakah itu kemudian ada persoalan administratif yang menyebabkan kerugian negara atau seperti apa, itu harus clear dari sekarang," sambungnya.

Legislator PPP dapil Madura, Jawa Timur itu, juga menyoroti ucapan Mahfud yang kekinian menyebut bahwa transaksi Rp300 triliun bukanlah korupsi melainkan pencucian uang. Menurutnya, pencucian uang juga merupakan pelanggaran hukum yang mesti ditindaklanjuti pihak berwenang.

"Masalahnya, uang itu dari mana? Memang tidak ada kerugian negara, misalkan, saya coba simulasikan konstruksi berpikirnya Pak Mahfuz, kira-kira uang hasil suap menyuap memang tidak menggunakan uang negara? Misalkan, untuk menyiasati bahwa ada persoalan bea cukai dan semacamnya disiasati ada gratifikasi, kemudian uang itu tadi berpotensi digunakan untuk pencucian uang, kan selalu ada penyebabnya apa masalahnya. Ya pasti, yang berikutnya juga terkait yang namanya dugaan kriminal," jelas Awiek.

"Kita khawatirkan jangan-jangan ada orang 'lempar batu sembunyi tangan'," imbuhnya.

Oleh karena itu, anggota Komisi VI DPR itu mendorong agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyoroti persoalan yang terjadi di Kemenkeu. Sebab menurut Awiek, meski pejabat diawasi inspektorat yang tunduk dengan perintah menteri namun kementerian juga perlu untuk disorot pengawasan pihak luar.

"Saya kira temuan di Kementerian Keuangan polanya hampir sama dengan di tempat lain. Kalau pengawasan masih diserahkan ke Irjen atau Itjen ya memang masih ada pengawasan tapi ingat kemudian itu tunduk kepada menteri," kata Awiek.

"Makanya saya berharap sebenarnya kayak BPKP, BPK itu lebih berfungsi, kementerian itu disoroti, kan lebih independen daripada menterinya kementerian diawasi oleh inspektorat yang itu menjadi bawahnya menteri," ujar dia.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, bahwa informasi mengenai transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan sebesar Rp300 triliun, bukan merupakan tindak pidana korupsi. Melainkan transaksi yang memiliki konteks maksud pencucian uang.

Hal itu disampaikan Mahfud saat konferensi pers bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Kemenkeu, Jakarta, Sabtu, 11 Maret.

"Yang diterangkan Bu Sri Mulyani ya memang begitu adanya. Itu benar. Tapi, sebenarnya kan ketika mengumumkan Rp300 triliun itu bicara tentang pencucian uang. Bukan korupsi," kata Mahfud.