Bawaslu DKI Belum Bisa Tindak Pelanggaran Pemasangan Atribut Partai di Luar Jadwal Kampanye
Ilustrasi-(Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta Burhanuddin mengaku pihaknya belum bisa menindak pemasangan atribut partai politik yang melanggar aturan kampanye pemilu saat ini.

Sebab, Bawaslu baru bisa melakukan tindakan saat tahapan kampanye Pemilu dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye berlaku 75 hari, yakni mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Parpol belum ada yg mengajukan izin untuk pemasangan atribut, karena memang belom waktunya tahapan kampanye, sehingga pemasangan atribut belum diatur. Prinsipnya, Bawaslu belum bisa melakukan penindakan karena belum masuk tahapan kampanye," kata Burhanuddin kepada wartawan, Senin, 20 Februari.

Namun, KPU memang memperbolehkan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk melakukan sosialisasi seperti pemasangan atribut berupa logo dan nomor urut partai tanpa adanya ajakan untuk memilih. Pemasangan atribut tersebut sudah kerap tampak di fasilitas-fasilitas umum.

"Terkait pemasangan atribut partai yang marak mungkin karena ada kegiatan partai berupa ulang tahun partai, rakernas, rapat koordinasi, dan lain-lain. Itu sebagai bagian dari sosialisasi," tutur dia.

Namun, bukan berarti parpol bisa begitu saja menyebarkan spanduk hingga poster mereka untuk dipasang di ruang publik. Parpol harus mengajukan perizinan kepada pemerintah daerah. Atribut ilegal di Jakarta pun akan dicopot oleh Satpol PP.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terutama dengan Satpol PP terkait maraknya pemasangan spanduk partai. Pemerintah daerah bisa saja melakukan penindakan berdasarkan perda terkait dengan keindahan dan ketertiban kota," jelas Burhanuddin.

Dalam kesempatan ini, Burhanuddin meminta parpol untuk menahan diri untuk tidak melakukan kampanye sebelum waktu yang ditetapkan.

"Kami mengimbau kepada seluruh peserta pemilu yang sudah ditetapkan untuk tidak melakukan kegiatan kampanye sebelum jadwal tahapan kampanye yang telah ditetapkan. Mari kita jaga keindahan Ibu Kota Jakarta dengan tidak memasang atribut di sembarang tempat," ucap dia.