JAKARTA - Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Welfizon Yuza menyebut pihaknya akan melapor kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) jika kembali mendapati penempelan atribut atau alat peraga kampanye Pemilu 2024 di dalam bus maupun haltenya.
Pelaporan ini dilakukan agar Bawaslu bisa menindaklanjuti penanganan pelanggaran pemilu oleh para peserta Pemilu 2024. Hal tersebut berkaca dari kasus penempelan stiker caleg pada kursi armada Transjakarta beberapa waktu lalu.
“Para pelanggan juga bisa melapor kepada petugas kami apabila melihat penempelan atau alat peraga kampanye, itu effort yang bisa kita lakukan,” kata Welfizon dalam keterangannya, Selasa, 2 Januari.
Di satu sisi, Welfzon menegaskan BUMD DKI bidang transportasi ini menyatakan siap menjaga armadanya dari alat peraga kampaye dengan membuat larangan tertulis pada rangkaian bus dan mengimbau seluruh penumpang mematuhi aturan tersebut.
“Pada kesempatan ini kami mengimbau kepada pengguna jasa TransJakarta, ini adalah aset publik jadi jangan terjadi penempelan-penempelan alat peraga kampanye. Kami mengajak semua pelanggan untuk menjaga bersama,” jelas Welfizon.
Sebelumnya, terjadi kasus penempelan stiker yang menampilkan seorang caleg di kursi Transjakarta. Hal ini sempat diviralkan di media sosial. Stiker tersebut langsung dicopot oleh penumpang lain.
Sayangnya, Transjakarta tak mengetahui siapa orang yang menempelkan stiker tersebut, sehingga tak ada tindak lanjut kepada pelakunya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku Pemprov DKI dan PT Transjakarta sulit mengidentifikasi pelaku penempelan atribut kampanye karena banyaknya penumpang yang bermobilitas.
"Tentu pada saat ditempel tidak akan teridentifikasi begitu masif orang duduk dan interval pergantiannya sangat tinggi, sehingga kita sulit mengidentifikasi walaupun bus itu juga ada kamera," urai Syafrin.
"Kami mengimbau untuk APK yang ada di angkutan umum sekiranya masyarakat tidak melakukan pemasangan, apalagi di bus, tempel stiker. Kita harapkan itu menjadi area netral," tambahnya.
Selama masa kampanye Pemilu 2024, Alat peraga kampanye (APK) sudah mulai bertebaran di mana-mana. Namun ada peraturan alat peraga kampanye dilarang dipasang di angkutan umum sebagai kendaraan plat kuning.
Supaya tidak menyalahi ketentuan, pemasangan APK sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
BACA JUGA:
“Tidak boleh, fasilitas publik tidak boleh digunakan, misalnya angkot (angkutan kota) tidak boleh, yang plat kuning tidak boleh. Bis Transjakarta itu termasuk plat kuning kan, itu enggak boleh,” ucap Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja pada 7 Desember 2023.