Bagikan:

TANGERANG – Sebanyak 210 alat peraga kampanye (APK) milik partai politik dan calon anggota legislatif peserta Pemilu 2024 dicopot Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten karena tidak sesuai aturan dan melanggar zonasi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Baru Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Kamis, 28 September.

Agus juga menjelaskan, bahwa pihaknya telah menertibkan sebanyak 210 APK serta 43 atribut Iklan yang dipasang pada tempat-tempat yang bukan peruntukannya.

"Kami menertibkan APK parpol serta atribut iklan guna ketertiban umum dan keindahan Kabupaten Tangerang. Dan ini sesuai dengan tugas Satpol PP yang sudah diatur di Perda Nomor 13 Tahun 2022 Pasal 10 Huruf (i) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Tertib Alat Peraga di wilayah Kabupaten Tangerang," katanya.

Upaya penertiban tersebut atas rapat yang telah dilakukan pada 22 September 2023 di Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai atribut partai politik (Parpol) yang telah mengganggu ketertiban umum.

Menurut dia, seharusnya dilakukan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Karena saat ini belum memasuki tahapan kampanye.

"Jadi nanti sebelum penetapan waktu kampanye oleh KPU dan Bawaslu, kami Satpol PP Kabupaten Tangerang berkomitmen akan terus melakukan penertiban demi keindahan di Kabupaten Tangerang," katanya.

Dalam penertiban yang dilakukannya, Satpol PP didampingi bersama Bawaslu serta unsur TNI-Polri dengan menemukan sejumlah APK yang diduga dipasang dengan sengaja pada sejumlah fasilitas publik.

"Sudah ada beberapa atribut caleg dan iklan yang kita temukan terpasang di fasilitas umum seperti tiang listrik, tiang telepon dan terutama pohon penghijauan. Itu semua kita temukan di jalur fasilitas umum yang dipelihara oleh pemerintah daerah," terangnya.

la berharap kepada para ketua partai politik agar disampaikan kepada seluruh kader (caleg DPRD Kabupaten Tangerang, DPRD Provinsi dan DPR RI), calon anggota DPD dan kepada pelaku usaha yang berpromosi, untuk tidak menempatkan atau memasang spanduk ataupun atribut lainnya pada tempat-tempat yang bukan peruntukannya.

"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat bukan hanya caleg, kami meminta seluruh pihak yang memasang atribut iklan maupun atribut kampanye di fasilitas umum untuk tidak melakukan lagi," kata dia.