JATENG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, mulai memanggil saksi maupun pelapor dugaan pelanggaran kampanye pada Pilkada 2024 yang diduga dilakukan calon bupati (cabup) Kudus nomor urut 01.
"Hari ini (13 Oktober), kami memanggil pelapor atas nama Andi Imam Santoso, saksi, serta sejumlah pihak terkait lainnya terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye terhadap cabup nomor urut 01," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan di Kudus, Minggu 13 Oktober, disitat Antara.
Ia mengungkapkan, pemanggilan terhadap Andi Imam Santoso yang melaporkan ke Bawaslu didampingi oleh Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati Wakil Bupati Nomor urut 02 (Hartopo-Wahib) pada tanggal 9 Oktober 2024 untuk dimintai keterangannya.
Pemanggilan, kata dia, dijadwalkan hari ini 13 hingga 14 Oktober 2024. Sedangkan keputusannya dijadwalkan Rabu 16 Oktober.
Sebelumnya, imbuh dia, Bawaslu Kudus juga melakukan kajian awal untuk dilakukan analisis syarat laporan dan laporan tersebut dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiil.
Terkait video Cabup Kudus nomor urut 01 Sam'ani Intakoris mencoba kuliner pedagang kaki lima (PKL) di Alun-alun Simpang 7 Kudus yang bertepatan dengan acara yang didanai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), pengamat politik Herry Mendrofa menilai Sam'ani tidak melanggar aturan.
Pasalnya, kata dia, Sam’ani tidak membawa atau memasang atribut kampanye serta tidak melakukan pertemuan secara khusus.
Dalam konteks kampanye, kata dia, mekanismenya bermacam-macam mulai dari pertemuan, dialog, dan pemasangan atribut.
Ia menganggap aktivitas paslon Sam'ani-Bellinda tersebut harus diapresiasi, karena dengan halus tidak serta merta melakukan kampanye yaitu membawa atribut dalam pertemuan secara khusus.
"Sam’ani juga terlihat seperti sedang makan malam di PKL, dan hanya berdialog serta tidak memasang atribut kampanye adalah sah dan tidak melanggar," ujarnya.
Terkait saling lapor melapor dalam kompetensi politik seperti Pilkada 2024, kata dia, merupakan hal yang wajar.
"Tentunya mekanismenya akan diuji di Bawaslu. Tentunya semua paslon harus menghormati proses yang ada," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala menilai bahwa yang dilakukan oleh Sam'ani sebagai cara yang cerdas memperkenalkan diri ke masyarakat tanpa melanggar aturan kampanye.
"Posisi para calon ini berkompetisi dengan cara yang baik dan memang tidak memperlihatkan cara-cara yang vulgar atau melawan hukum," ujarnya.