YOGYAKARTA - Penyelenggaraan Pemilu dan hal-hal terkaitnya harus dilakukan secara bersih, fair, dan sesuai aturan. Apabila masyarakat mendapati adanya praktik-praktik kotor dalam pelaksanaan Pemilu, maka dapat mengadukannya ke Bawaslu. Lantas bagaimana cara melaporkan pelanggaran Pemilu?
Dalam pelaksanaan Pemilu kemungkinan adanya pelanggaran memang tak terhindarkan. Pelanggaran bisa saja dilakukan oleh paslon capres-cawapres, partainya, maupun pihak-pihak lain yang bersentuhan dengan kepentingan tersebut. Ada beberapa jenis pelanggaran Pemilu yang perlu diwaspadai dan dicegah.
Selain mempercayakan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawal jalannya proses Pemilu, masyarakat pun harus aware dan turut serta menjaga agar pelaksanaan berlangsung secara aman dan lancar. Oleh karena itu, setiap orang perlu tahu cara melaporkan pelanggaran pemilu baik secara langsung maupun online.
Cara Melaporkan Pelanggaran Pemilu
Pengaduan pelanggaran Pemilu tidak hanya berdasarkan dari temuan dan laporan Bawaslu. Laporan pelanggaran Pemilu juga bisa disampaikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu.
Masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran Pemilu juga bisa melaporkan langsung ke Bawaslu pusat, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS.
Cara melaporkan pelanggaran Pemilu dapat dilakukan langsung dengan mendatangi kantor Bawaslu atau panitia Pemilu, maupun mengadukannya secara online. Berikut ini cara melaporkan kecurangan Pemilu baik secara langsung maupun online:
Lapor Bawaslu Langsung
Masyarakat bisa melaporkan pelanggaran Pemilu secara tertulis langsung kepada Bawaslu. Dalam surat pengaduan, pelapor harus mengisi data yang memuat nama lengkap, alamat, pihak terlapor, waktu, tempat kejadian perkara dan uraian kejadian.
Bawaslu akan memproses laporan pelanggaran Pemilu dalam waktu paling lama tujuh hari kerja sejak pelaporan dugaan yang telah diajukan. Sementara untuk pelaporan terkait pelanggaran kode etik, bakal diteruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk dilaksanakan penyelesaiannya.
Putusan yang diterbitkan oleh DKPP bersifat final dan mengikat. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap atau rehabilitasi.
Lapor Bawaslu secara Online
Temuan adanya kecurangan Pemilu juga dapat dilaporkan secara online kepada Bawaslu. Masyarakat bisa mengadukannya melalui laman resmi atau website Bawaslu dan aplikasi Gowaslu. Berikut ini langkah-langkah melaporkan pelanggaran Pemilu lewat Gowaslu:
- Masuk ke aplikasi Gowaslu di ponsel Anda. Mendaftar akun dengan mengisi data, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Alamat Email, Nomor telepon.
- Jika sudah terdaftar, lihat kotak masuk atau inbox email untuk mendapatkan username dan password.
- Silakan login memakai username dan password tersebut.
- Klik “Buat Laporan”
- Pilih jenis pelaporan yang Anda ajukan sesuai dengan kategori yang tersedia, diantaranya Data Pemilih, Alat Peraga Kampanye, Kampanye Politik Uang. Dalam Data Pemilih, terbagi lagi menjadi empat kategori yaitu Pemilih belum terdaftar, Pemilih sudah meninggal, Pemilih dibawah umur, dan Pemilih terdaftar ganda.
- Setelah memilih kategori pelaporan, Anda harus melengkapi data-data seperti uraian kejadian, tanggal dan waktu kejadian, alamat, dan melampirkan barang bukti berupa foto.
Syarat Melaporkan Pelanggaran Pemilu
Masyarakat yang melaporkan adanya pelanggaran Pemilu harus melengkapi syarat formal dan materil. Berikut ini syarat formal dan syarat materil yang harus dipenuhi agar pengaduan bisa diproses oleh Bawaslu.
Syarat Formal
- Pihak yang berhak melaporkan (WNI, Pemantau Pemilihan, Peserta Pemilihan).
- Waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan batas waktu (maksimal 7 hari setelah dugaan pelanggaran).
- Keabsahan Laporan Dugaan Pelanggaran yang meliputi,
- Kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran dengan kartu identitas dan,
- Tanggal dan waktu pelaporan.
Syarat Materil
- Identitas Pelapor.
- Nama dan alamat terlapor.
- Peristiwa dan uraian kejadian.
- Waktu dan tempat peristiwa terjadi.
- Saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
- Barang bukti yang mungkin diperoleh atau diketahui.
BACA JUGA:
Demikianlah cara melaporkan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu baik secara langsung maupun online. Setiap laporan yang diterima akan diteliti terlebih dahulu oleh Bawaslu untuk melihat apakah syarat formal dan materil sudah terpenuhi. Jika dalam kurun waktu tiga hari pelapor masih belum melengkapi syarat yang diminta, maka laporan tidak dapat dilanjutkan.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.