JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memastikan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu.
"Tidak ada batasan bagi siapa pun untuk melapor ke Bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran pemilu. Kemudahan itu sebagai salah satu upaya memudahkan masyarakat sebagai pengawas partisipatif," kata Anggota Bawaslu Puadi dilansir ANTARA, Selasa, 31 Januari.
Puadi mengatakan itu saat memberikan arahan dalam "Pembinaan Pelaksanaan Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Pemilu Serentak 2024 berdasarkan Perbawaslu 7 Tahun 2022" di Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
"Setiap orang bisa melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. Tugas Bawaslu menerima semua laporan dan mempertajam setiap laporan sebagai informasi awal. Kemudian, Bawaslu melakukan kajian dan tindak lanjut dari laporan tersebut," kata Puadi.
Terkait itu, dia berpesan kepada jajaran Bawaslu di semua tingkatan, untuk memberi kemudahan dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang ditemui. Menurut Puadi hal itu diharapkan akan menggerakkan jiwa pengawasan pemilu pada masyarakat sebagai pengawas partisipatif.
BACA JUGA:
"Masyarakat yang ingin melapor, jangan dipersulit, semisal, orang yang melapor jangan dihadapkan dengan banyak syarat-syarat, formulir yang banyak. Tugas Bawaslu memudahkan masyarakat untuk melakukan pengawasan partisipatif," ucap dia.
Sebagai bentuk aksi mempermudah masyarakat dalam melapor, dia pun mengajak Bawaslu daerah untuk mensosialisasikan aplikasi 'SigapLapor'. Karena, aplikasi itu merupakan alat untuk memudahkan masyarakat, pemerintah daerah, dan parpol dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu.
"Kita harus memudahkan tata cara orang menyampaikan laporan. Oleh karena itu, kita sudah melangkah ke sistem digitalisasi penerimaan laporan dengan nama 'SigapLapor' yang sudah diluncurkan beberapa waktu lalu. Nanti, semua aplikasi akan terintegrasi seperti SIPS dan Siwaslu," ujarnya.