JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meluncurkan Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan, disingkat SiGapLapor, sebagai sarana melaporkan pelanggaran pemilu lewat dalam jaringan.
"Kami berharap SiGapLapor ini mampu memberikan jawaban atas kebutuhan masyarakat akan layanan cepat, mudah diakses oleh partai politik, khususnya para pemantau, dan juga masyarakat dalam penanganan pelanggaran," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dilansir ANTARA, Senin, 31 Oktober.
Bagja menyampaikan beberapa keunggulan dari SiGapLapor, yakni dari segi penyampaian laporan secara cepat, kemudahan akses informasi dan proses penanganan pelanggaran, digitalisasi dokumen prapelanggaran, dan rekap data penanganan pelanggaran.
"Jadi, SiGapLapor ini juga kami harapkan merupakan pertemuan data dan informasi antara Kepolisian RI dan Kejaksaan, berikut Bawaslu untuk sistem informasi pidana pemilu. Inilah kami harapkan bisa diakses masyarakat," katanya.
Tujuan aplikasi berbasis dalam jaringan itu sebagai upaya Bawaslu melakukan pelayanan terbaik bagi masyarakat, bisa melakukan penyempurnaan dan melakukan sosialisasi berkelanjutan kepada peserta pemilu dan masyarakat.
"Dan kegiatan launching adalah awal dari rangkaian pengenalan SiGapLapor kepada masyarakat," ucap Bagja.
BACA JUGA:
Bawaslu berharap sistem tersebut menjadi sistem unggulan, meskipun sudah ada beberapa sistem yang khususnya tentang pelayanan penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran.
"Ke depan semua akan melihat perubahan, perubahan Bawaslu dalam menangani perkara, baik penanganan pelanggaran pidana maupun administrasi," katanya.
Namun, upaya-upaya yang dilakukan Bawaslu dalam membuat perubahan terhadap penanganan pelanggaran pemilu membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.
"Ini yang kami harapkan bisa berubah di Badan Pengawas Pemilu ke depan dan kami berharap dukungan dari parpol dan para pemantau," ujar Bagja.