Dilaporkan Tim Cawalkot Machfud Arifin, Risma tak Penuhi Panggilan Bawaslu
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma)/DOK. Antara

Bagikan:

SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) tak memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya. Pemanggilan ini didasari laporan yang masuk ke Bawaslu soal dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidaknetralan Risma pada Pilkada Surabaya.

"Belum hadir, insyaallah besok. Karena hari ini beliau masih ada acara UN Habitat," kata Ketua Bawaslu Kota Surabaya, M. Agil Akbar, dikonfirmasi, Senin, 5 Oktober.

Agil mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Risma sebagai terlapor. Risma diminta untuk mengklarifikasi berbagai tuduhan yang ditujukan kepadanya. Selain Risma, pihak-pihak lain seperti terlapor dan saksi juga telah dipanggil.

"Memang salah satu prosedurnya adalah pemanggilan berbagai pihak untuk klarifikasi. Kami sudah panggil semuanya baik pelapor, terlapor, saksi, dan pihak terkait," ujar Agil.

Agil mengatakan beberapa pihak sudah memenuhi pemanggilan, yaitu pelapor dan saksi pelapor. Risma dilaporkan ke Bawaslu oleh tim advokat pendukung pasangan calon wali kota-wakil wali kota Surabaya Machfud Arifin-Mujiaman serta Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim.

"Pelapor, saksi, dan pihak terkait sudah memenuhi panggilan pada Sabtu kemarin," kata Agil.