Bagikan:

SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Jawa Timur, menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak. Emil dilaporkan karena mengacungkan dua jari dalam acara bersama pasangan calon wali kota-wakil wali kota Surabaya nomor urut dua, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno.

"Iya ada laporan masuk ke kami. Sekarang kami masih dalami, akan kami kaji lagi," kata Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar, dikonfirmasi, Selasa, 29 September.

Foto Emil Dardak mengacungkan salam dua jari diunggah di Instagram Machfud Arifin @cak.machfudarifin, pada Minggu, 27 September. Dalam foto itu, Emil terlihat duduk di sebuah kursi diapit Machfud di sisi kiri dan Mujiaman di sisi kanan. Keterangan foto tertulis Emil hadir kapasitasnya sebagai Wagub Jatim, bukan sebagai Plt Ketua Demokrat Jatim. 

"Apakah ada pelanggaran, semuanya masih potensi, belum pleno," kata Agil.

Emil dilaporkan oleh Panwascam ke Bawaslu karena posisinya sebagai Wakil Gubernur Jatim. Menurut Agil, Bawaslu  berpedoman pada Pasal 69 Undang-Undang Pemilu.

"Di pasal itu, disebutkan sebelas larangan kampanye. Nah, terkait keterlibatan kepala daerah dalam kampanye diatur di Pasal 71," jelasnya.

Agil menjelaskan, sesuai aturan Pilkada Serentak 2020, seorang pejabat daerah boleh mengikuti kegiatan pasangan calon tertentu bila sudah menyampaikan izin kampanye. Sementara Bawaslu Surabaya belum menerima surat izin kampanye dari kepala daerah, termasuk dari Emil Dardak sebagai Wagub Jatim. 

"Makanya kami akan kaji dulu. Sejauh ini kami belum menerima izin kampanye. Tetapi kami belum tahu, apakah itu sudah ada di (KPU) provinsi atau gimana? Kami perlu koordinasi lebih lanjut," ujar Agil.