Ibu-ibu di Surabaya Laporkan Video Yel-yel Pendukung MA-Mujiaman ‘Hancurkan Risma’ ke Bawaslu
Pelapor video pendukung MA-Mujiaman ke Bawaslu Surabaya

Bagikan:

SURABAYA - Puluhan ibu-ibu melaporkan video nyanyian "Hancurkan Risma Sekarang Juga" yang diduga melanggar kampanye pilkada ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya. Yel-yel ini dinyanyikan pendukung pasangan calon nomor urut 2 di Pilkada Surabaya, Machfud Arifin-Mujiaman.

Ibu-ibu ini datang sambil membawa bukti dugaan pelanggaran kampanye yang berisi ujaran kebencian di video "Hancurkan Risma”. Pelapor ditemui Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar. 

"Kami baru saja menerima kehadiran masyarakat yang melaporkan beberapa kegiatan yang menurut mereka melakukan suatu pelanggaran Pemilukada," kata Agil, Sabtu, 28 November.

Bawaslu Kota Surabaya menerima bukti pelanggaran kampanye tersebut untuk dipelajari. Bawaslu bakal memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.

"Secara umum kita terima lebih dulu berkas-berkas yang disampaikan, tadi ada foto, ada CD yang isinya video," kata Agil.

Ketua koordinator emak-emak, Renny Arijani, mengatakan, pelaporan ini adalah tindak lanjut dari demonstrasi membela Risma pada Jumat, 27 November. Karena video nyanyian "Hancurkan Risma" yang dilakukan pendukung MA-Mujiaman harus ditindak.

"Ini bukan sekadar teriakan kita tidak bisa menerima, tapi ini harus ditindak secara hukum, karena ada dasar hukumnya, ada pasal-pasalnya," ujar Renny.

Sebelumnya viral video berisi nyanyian plesetan refrain lagu "Menanam Jagung" ciptaan Ibu Sud. Refrain tersebut diubah dengan lirik nada provokatif.

"Hancur, hancur, hancurkan Risma, hancurkan Risma sekarang juga. Hancur, hancur, hancurkan Risma, hancurkan Risma sekarang juga," teriak pendukung Machfud Arifin-Mujiaman, sembari mengacungkan dua jari ke atas. Mereka juga memakai kaus warna-warni khas Machfud-Mujiaman. Di belakang mereka, tampak spanduk besar bertuliskan "Silaturahmi Pendukung" dengan foto Machfud Arifin dan Mujiaman.

Renny mengatakan, ada potensi pelanggaran pidana dan administrasi kampanye dalam video "Hancurkan Risma" tersebut. Di antaranya adalah UU 6 Tahun 2020, yang di dalamnya mengatur larangan kampanye menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau partai politik.

Ada pula larangan kampanye menghina seseorang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 bulan atau paling lama 18 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.

"Di Peraturan KPU juga diatur bahwa materi kampanye harus sopan, edukatif, beradab, dan tidak bersifat provokatif. Semestinya kita berkampanye adu program, bukan teriak-teriak ingin menghancurkan seorang perempuan yang telah bekerja untuk Surabaya seperti Bu Risma," katanya.