Aduan Machfud Arifin-Mujiaman soal Foto Risma di Baliho Eri Cahyadi Kandas di Bawaslu
Foto: AM Sby/VOI

Bagikan:

SURABAYA – Bawaslu Kota Surabaya menolak aduan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman yang mempersoalkan gambar Ketua DPP PDI Perjuangan Tri Rismaharini (Risma) di alat peraga kampanye (APK) paslon nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armuji. 

Hal ini diputuskan Bawaslu Surabaya dalam sidang sengketa pemilihan antar kedua pasangan calon. Hasilnya, Bawaslu tetap mengizinkan gambar Risma dipasang pada alat peraga kampanye (APK) paslon Eri-Armuji.

Kuasa hukum paslon 1, Arif Budi Santoso, mengatakan sebelum Machfud Arifin-Mujiaman membawa gugatannya ke Bawaslu, sebenarnya sudah mendapat penjelasan dari KPU. KPU disebut membolehkan dan tidak mempersalahkan gambar Risma di APK.

"Sejak awal, memang paslon nomor 2 ini mempermasalahkan gambar Bu Risma. Saat di KPU Surabaya sudah debat. Lalu di bawa ke KPU Jatim. Tak puas di bawa ke KPU RI. KPU RI sudah memberikan penjelasan tidak melanggar aturan dan membolehkan gambar Bu Risma di APK. Tak puas lagi akhirnya membawa gugatan ke Bawaslu," kata Arif, dikonfirmasi, Selasa, 27 Oktober.

Menurut Arif, Machfud Arifin-Mujiaman mempermasalahkan gambar Risma di APK karena dinilainya bagian dari kampanye. Sehingga Risma harus mengajukan izin cuti sebagai wali kota Surabaya. Padahal soal APK sudah ada aturannya sendiri di dalam PKPU (Peraturan KPU). 

Aturan soal APK ini, kata Arif, sudah tercantum dalam dalam Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Intinya tidak melanggar aturan jika kepala daerah fotonya di pasang di APK selama kepala daerah tersebut masuk dalam pengurus partai. Kan kita tahu jika Bu Risma itu pengurus partai. Tingkat DPP PDI Perjuangan lagi," katanya.

Meski paslon 1 tidak masuk tergugat karena yang digugat KPU Surabaya, kata Arif, namun Eri-Armuji masuk pihak terkait karena menyangkut obyek sengketa materi. Yakni terkait gambar Risma di APK paslon nomor urut 1. 

"Sidangnya sampai delapan kali. Banyak saksi-saksi yang didatangkan dan mengeksplore saksi-saksi tersebut. Akhirnya Bawaslu memutuskan menolak gugatan tersebut," kata Arif.

Arif menduga Machfud Arifin-Mujiaman sejak awal mempermasalahkan gambar Risma di APK milik Eri-Armudji, karena adanya bentuk ketakutan, kepanikan, kecemasan dan kekhawatiran akan popularitas Risma di Surabaya masih sangat tinggi.

"Mereka panik. Dengan gambar Bu Risma mereka takut. Makanya sejak awal ngotot menolak gambar Bu Risma di APK. Bu Risma selama ini sudah banyak membuat kebaikan-kebaikan untuk Kota Surabaya, dan Mas Eri siap meneruskan kebaikan itu. Paslon nomor 2 tak senang dengan itu," pungkasnya.