Bagikan:

SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya menyebut alat peraga kampanye (APK) pasangan calon wali Kota Surabaya dan wakilnya Eri Cahyadi-Armuji tidak melanggar peraturan KPU (PKPU). Meski dalam APK paslon nomor urut satu itu menyertakan gambar Tri Rismaharini.

"Tapi kalau memasang gambar Presiden itu tidak boleh, itu melanggar. Itu sudah dijelaskan dalam PKPU tentang Pemilu," kata Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi (HDI) dan Humas Bawaslu Kota Surabaya, Yaqub Baliyyah Al Arif, di Surabaya, Kamis, 1 Oktober.

Karena itu, Yaqub meminta kepada tim pemenangan Machfud-Mujiaman mencopot APK yang memasang gambar Jokowi. Jika tidak, Bawaslu akan menurunkan untuk menertibkan baliho-baliho yang melanggar PKPU. 

"Karena itu pelanggaran, tapi pelanggaran administratif. Jadi, kami minta agar segera dicopot," jelasnya.

Soal APK milik paslon nomor urut satu Eri Cahyadi-Armuji yang memasang gambar Tri Rismaharini, Yaqub menyebut belum  dapat dikatakan melanggar. Sebab, Risma merupakan kader yang juga salah satu Ketua DPP PDIP. 

Menurut Yaqub, pihaknya sejauh ini belum melihat pelanggaran gambar Risma pada baliho Eri-Armuji. Sebab, dalam baliho tersebut tidak mencantumkan Risma sebagai Wali Kota Surabaya. 

"Kalau gambarnya sebagai kader partai silakan, tidak apa-apa. Tapi kalau mengatasnamakan sebagai Wali Kota ya tidak boleh, itu sudah diatur dalam PKPU. Tapi yang jelas kalau memasang gambar Presiden Jokowi sudah jelas melanggar," kata Yaqub.