Satpol PP DKI Ingatkan Parpol Tak Sembarangan Pasang Atribut di Tempat Umum
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI Jakarta. (Diah-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengingatkan partai politik (parpol) untuk tidak sembarangan memasang atribut seperti bendera dan spanduk berlogo partai di tempat-tempat umum. Sebagaimana diketahui, memasuki musim Pemilu 2024, banyak parpol yang memasang atribut kampanyenya.

Arifin menyebut, Pemprov DKI akan berkoordinasi kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjalankan upaya ketertiban umum dalam hal pemasangan atribut partai.

"Nanti kita bersama Bawaslu dan KPU. Kita, bersama-sama untuk menertibkan (atribut parpol) ini, ya, apakah ada yang sudah izin," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 14 Februari.

Arifin menegaskan, partai politik yang berniat memasang atributnya di fasilitas umum (fasum) wajib mengajukan perizinan terlebih dahulu kepada Pemprov DKI. Jika tidak, pemasangan atribut tersebut bersifat ilegal.

"Diingatkan supaya mengajukan permohonan izin ke Pemprov DKI ke SKPD menangani, bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik," tutur Arifin.

Sejauh ini, jajaran Satpol PP DKI masih melakukan upaya persuasif dengan mengingatkan para pemasang untuk menurunkan atribut yang tak berizin. Jika tidak diindahkan, lanjut Arifin, jajarannya akan langsung menertibkan dengan mencopot atribut tersebut.

Begitu juga dengan atribut parpol yang telah memiliki izin. Satpol PP akan mengingatkan pemasang atribut untuk menurunkannya jika masa berlaku perizinan telah habis.

"Ada beberapa untuk memasang bendera di titik-titik tertentu di jalur-jalur tertantu pengajuan permohonannya ke Pemprov DKI. Kalo selama ini sih, masih persuasif. Mereka menurunkan sendiri, melepas sendiri," urai Arifin.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Puadi menegaskan terdapat aturan mengenai pemasangan atribut parpol. Dalam Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, partai politik yang telah ditetapkan menjadi peserta pemilu dibolehkan untuk melakukan sosialisasi.

Hanya saja, sosialisasi dibolehkan dalam bentuk pemasangan bendera partai dan sosialisasi logo/gambar dengan nomor urut tanpa ajakan untuk memilih.

"Bawaslu mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati dan menjaga kemurnian semua tahapan dari perilaku yang tidak memberikan edukasi politik kepada publik," ungkap Puadi.