JAKARTA - Majelis hakim membeberkan peran terdakwa Kuat Ma'ruf di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J. Sopir dari Ferdy Sambo ini bertugas mengondisikan lokasi ekskusi atau rumah dinas nomor 46 Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Peran Kuat Ma'ruf dimulai dari ketika ikut ke rumah dinas untuk isolasi. Padahal, setibanya di Jakarta usai dari Magelang, ia tak menjalani tes PCR COVID-19.
"Ikut isolasi ke duren tiga padahal tidak ikut PCR," ujar Hakim Morgan Simanjuntak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari.
Setibanya di rumah dinas, Kuat berperan mengondisikan lokasi eksekusi tersebut. Pintu dan jendela di lantai satu hingga balkon ditutupnya.
Tujuannya agar suara tembakan saat eksekusi tak sampai keluar rumah dan mencegah Brigadir kabur.
"Sampai di Duren Tiga tanpa dikomando saat mendapat informasi dari Kodir bahwa rumah Duren Tiga sudah bersih, menutup rumah bagian depan supaya suara kegaduhan atau tembakan tidak terlaku terdengar. Padahal tugas menutup pintu adalah tugasnya saksi Kodir," sebutnya
"Menutup akses jalan keluar di depan, supaya korban Yosua terisolasi dan tidak bisa melarikan diri, naik ke lantai menutup pintu balkon pada saat matahari masih terang," sambung Hakim Morgan.
Lalu, Kuat juga ikut membawa Brigadir J dari luar rumah dinas menuju ruang tengah. Di mana, di titik itu Brigadir J dieksekusi oleh Richard Eliezer atau Bharada E dan Ferdy Sambo.
"Mencerminkan sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukan adanya kesengajaan untuk maksud menghilangkan nyawa korban," kata Hakim Morgan.
Adapun, Kuat Ma'ruf dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J. Sehingga, majelis hakim menvonis asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo ini dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Dalam amar putusannya, perbuatan atau tidakan Kuat Ma'ruf di rangkaian kasus pembunugan berencana diyakini telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
BACA JUGA:
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 15 tahun," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso