Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, Ganjar: Peringatan Buat Kita, Kekuasaan Umumnya Cenderung Korupsi
Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo di Universitas Mumahamadiyah Jakarta (UMJ), Ciputat, Tangsel, Kamis, 23 November. (Jehan-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menilai penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) merupakan peringatan buat semuanya.

“Ini alert buat kita semuanya, bahwa kekuasaan itu umumnya kecenderungan korupsi. Maka seperti yang kami sampaikan tadi, ini harus disikat habis karena kalau kemudian kita penanganannya biasa-biasa saja, maka kita akan berkhianat pada yang disampaikan pada 98,” kata Ganjar kepadar wartawan di Universitas Mumahamadiyah Jakarta (UMJ), Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis, 23 November.

Ganjar mengatakan terkait kasus yang menjerat Firli menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang.

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu, 22 November, malam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara.

"Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade Safri.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.