Bagikan:

TANGERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten tengah menelusuri dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang diduga mengampanyekan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden ke jajaran tingkat kecamatan di daerah itu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan penelusuran terkait kebenaran adanya dugaan keterlibatan ASN dalam kampanye capres.

"Meski ASN itu, tetap warga negara Indonesia. Hak mereka hanya memilih, bukan mengkampanyekan salah satu paslon baik dalam status WhatsApp, atau medsos. Apalagi sampai mengerahkan massa," katanya di Tangerang, Antara, Jumat, 2 Februari.

Bawaslu Kabupaten Tangerang juga tengah menunggu aduan dari masyarakat terkait kasus tersebut.

"Kalau masyarakat atau siapapun yang melihat dan mengetahui adanya hal itu. Langsung lapor saja kepada Bawaslu, akan kami sediakan formulir laporannya dan kami tindak tegas," tuturnya.

Menurut Muslik, jika dugaan itu memang benar-benar terjadi adanya keterlibatan ASN berkampanye, maka dapat dipastikan hal itu melanggar aturan.

Pasalnya, lanjutnya, ASN tidak boleh melakukan kampanye ataupun melakukan pengerahan masa untuk mendukung salah satu paslon presiden dan wakil presiden.

"Sesuai pasal 280 ayat (3) UU No 7 tahun 2017, ASN, anggota TNI, dan Polri sudah sangat jelas, dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu," jelas dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa salah satu pejabat ASN di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tangerang diduga melakukan kampanye politik terhadap jajaran pejabat di tingkat Kecamatan Kosambi dan Sukamulya.

Dalam dugaan kampanye itu, oknum ASN mengarahkan kepada jajaran di tingkat wilayah agar mendukung dan memenangkan salah satu paslon capres dan cawapres pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.