JAKARTA - Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dimulai. Sebagai langkah antisipasi hoaks di sosial media, Kementerian Komunikasi dan Informatika meluncurkan desk pengawasan Pemilu yang dioperasikan oleh perwakilan Direktorat Jenderal Aptika Kominfo, Bawaslu, dan Polri.
"Seperti arahan yang disampaikan Presiden Joko Widodo, kita cuma tiga, hoaks/kabar bohong, ujaran kebencian, dan ketiga yang merendahkan orang lain. Merendahkan dalam artian, kata-kata kebun binatang dan sebagainya dikeluarkan di ruang digital," ujar Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi persnya pada Selasa, 28 November di kantor Kominfo.
Tidak hanya itu, Kementerian Kominfo juga merilis Buku Saku Pengawasan dan Penanganan Konten Pemilu 2024, yang diharapkan dapat memudahkan pekerjaan Bawaslu di daerah-daerah dalam hal melaporkan konten-konten yang melanggar perundang-undangan khususnya Undang-Undang tentang Pemilu.
Dirjen Aptika Kominfo, Samuel A. Pangerapan, menjelaskan bahwa buku saku ini akan memuat informasi penting seperti timeline penyelenggaraan Pemilu 2024, landasan hukum dalam manajemen konten negatif selama masa Pemilu, serta bagaimana ketentuan pelaksanaan kampanye di media sosial harus dilakukan.
"Apa saja yang dikategorikan konten negatif, bagaimana alur penanganan jika ditemukan konten-konten negatif yang berkaitan dengan pemilu, sehingga ketentuan terkait netralitas aparatur sipil negara. Ini adalah isi daripada buku saku," tambah Sammy.
Adapun fokus Kominfo dalam menangani konten negatif semasa kampanye Pemilu ini adalah terkait dengan fitnah, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, konten-konten mengandung sara, terorisme, radikalisme dan juga pelanggaran keamanan informasi.
"Konten negatif yang direkomendasikan instansi sektor pengawas, dalam hal ini juga Bawaslu, konten-konten meresahkan masyarakat, konten-konten yang melanggar nilai sosial, budaya, dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)," paparnya.
BACA JUGA:
Kominfo dan Bawaslu juga membuka website aduan untuk siapa pun yang menemukan konten-konten yang melanggar kategori sudah yang disebutkan tadi.
Kanal aduan Bawaslu:
- Website: Jarimuawasipemilu.bawaslu.go.id
- Email: [email protected]
Kanal aduan Kominfo:
- Website: Aduankonten.id dan instansi.aduankonten.id
- Situs Cek Fakta: Cekhoaks.aduankonten.id
Email: [email protected]
"Nah kanal aduan lainnya ada aduan ASN. Jadi apabila ASN terlihat melanggar netralitas, bisa dilaporkan ke Aduanasn.go.id, Lapor.go.id, dan layanan.kominfo.go.id. Ini kami buka seluas-luasnya agar masyarakat bisa mengadukan langsung kepada kami dan untuk ditindaklanjuti," tandas Sammy.