JAKARTA - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia menemukan 38 isu hoaks yang sudah beredar di media sosial jelang Pilkada 2020. Isu yang beredar mengenai penundaan pilkada sampai pelaksanaan pemilu online.
"Kami mendapatkan di konten internet baik itu mengenai penundaan Pilkada, kesulitan-kesulitan atau disinformasi selama proses Pilkada," ujar anggota Bawaslu RI, Fritz Siregar dalam jumpa pers "Pengawasan dan Penanganan Konten Pilkada 2020", Rabu, 18 November.
Dari 217 URL atau tautan yang didapatkan dari Kominfo, terdapat 65 tautan yang melanggar Pasal 69 huruf c UU Pilkada terkait larangan kampanye. Sedangkan 10 tautan lainnya mengenai Pasal 62 PKPU yang dikaitkan dengan Pasal 28 UU ITE, mengenai berita bohong ataupun disinformasi.
BACA JUGA:
"Dari sembilan laporan dari bawaslu.go.id kami menemukan satu laporan yang melanggar pasal 62 PKPU 13 2020. Kalau melihat dari laporan yang kami dapatkan bahwa Bawaslu juga menerima laporan ada 36 laporan pelanggaran kampanye dari media sosial yang masuk melalui form online," kata Fritz.
Fritz juga mengatakan terdapat pelanggaran iklan kampanye melalui akun sosial media. Berdasarkan data yang diperoleh dari @libraryfacebook, terdapat 49 kampanye aktif per tanggal 21 Oktober, 12 iklan kampanye aktif per tanggal 29 Oktober, 20 iklan aktif per 6 November dan 24 iklan aktif per 13 November.
"Secara total sampai hari ini ada 105 iklan kampanye aktif selama masa kampanye dan itu bertentangan dengan PKPU 13 2020 terkait jadwal pelaksanaan kampanye," kata Fritz.
Fritz menerangkan iklan kampanye seharusnya baru bisa dilaksanakan 14 hari sebelum waktu pemungutan suara, namun yang ditemukan oleh pihak Bawaslu dan Kominfo para calon telah melakukannya sebelum masa kampanye.
Selain itu, Bawaslu juga telah memeriksa 380 pelanggaran konten internet dan terdapat 182 konten yang sudah diturunkan, take down, terkait dengan pelanggaran UU Pemilihan, ITE ataupun KUHP. Ini juga termasuk take down untuk pelanggaran iklan.