33 Kegiatan Dibubarkan dan 164.536 APK Ditertibkan dalam 40 Hari Kampanye Pilkada
Ilustrasi (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mochammad Afifuddin ‎mengatakan, selama 40 hari penyelenggaraan tahapan kampanye Pilkada 2020 pihaknya telah menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar.

Penertiban alat peraga kampanye tersebut dilakukan bersama satuan polisi pamong praja (Satpol PP) setempat di 151 kabupaten/kota.

"Dari data kami, ada sebanyak 164.536 unit alat peraga kampanye  yang ditertibkan karena melanggar‎," tuturnya, di Jakarta, Jumat malam, 6 November.

Pelanggaran yang ditemukan antara lain,  APK dipasang di tempat yang dilarang atau jumlah APK melebihi jumlah yang diizinkan KPU. Bahkan, kata Afifuddin, Bawaslu juga menemukan APK yang dipasang di luar daerah pemilihan paslon yang tertera di APK.

"Meski demikian, Bawaslu mengapresiasi bahwa ada pula beberapa daerah yang tidak terdapat pelanggaran APK," katanya.

 

Selain itu, Bawaslu juga menemukan dan menindak pelanggaran pada penyelenggaraan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas. Menurut dia, pelanggaran tertinggi terjadi di 10 hari keempat yaitu pada 26 Oktober hingga 4 November.

Afifuddin berujar, jumlah pelanggarannya didapat dari 397 kegiatan. Pelanggaran tersebut ditemukan dari 16.574 kegiatan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas yang diselenggarakan pada periode 10 hari keempat kampanye.

"Dengan demikian, jumlah total pelanggaran protokol kesehatan pada 40 hari kampanye menjadi sebanyak 1.315 kasus," ucapnya.

Pelanggaran tersebut telah ditindak Bawaslu dari mulai pemberian surat peringatan hingga pembubaran kampanye. Surat peringatan  diterbitkan atas 300 kegiatan kampanye.

Selain itu ada 33 kegiatan kampanye yang  dibubarkan karena terdapat pelanggaran protokol  kesehatan. Pembubaran dilakukan baik oleh pengawas pemilu, Satpol PP maupun pihak kepolisian.