Jenis Konten yang Bisa di-Take Down Kominfo Ketika Kampanye Pemilu 2024
Kominfo luncurkan desk pengawasan Pemilu (foto: Dinda Buana/VOI)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Ada beberapa jenis konten yang bisa di-take down Kominfo selama Pemilu 2024. Penurunan konten tersebut dilakukan untuk menjaga ruang digital selama kampanye, mengingat saat ini Kominfo banyak menemukan temuan berita bohong alias hoax.

Jenis Konten yang Bisa di-Take Down Kominfo

Dikutip dari siaran pers Kominfo, saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meluncurkan Desk Pengawasan Pemilu untuk mengawasi konten-konten yang beredar di ruang digital. Lewat desk tersebut, Kominfo akan menangani konten negatif yang berhubungan dengan Pemilu 2024.

Menteri Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa Desk Pengawasan Pemilu akan dioperasikan bersama pihak lain yakni Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Bawaslu, dan Polri. Fungsi Desk Pemilu 2024 salah satunya untuk mengantisipasi peredaran hoaks Pemilu 2024 yang dinilai mengkhawatirkan.

“Hari ini masa Kampanye Pemilu 2024 resmi dimulai. Namun sepanjang bulan November 2023 saja sudah beredar 39 isu hoaks terkait Pemilu. Artinya lebih dari satu isu hoaks terkait Pemilu yang beredar setiap harinya. Kondisi ini tentu harus menjadi perhatian kita bersama, karena berbagai konten negatif mulai dari konten mengandung hoaks, hingga ujaran kebencian akibat perbedaan pilihan, sudah banyak ditemui dan tentunya mengancam persatuan kita” jelas Menteri Budi dikutip dari situs resmi Kominfo.

Kominfo sendiri telah menemukan sebanyak 96 isu hoaks terkait Pemilu, terhitung dari 17 Juli hingga 26 November 2023. Puluhan isu hoaks tersebut tersebar jadi 355 konten.

“Kami sudah berhasil melakukan take down 290 konten, sedangkan 65 konten lainnya sedang berproses,” ujarnya.

Menteri Bude menjelaskan, Pemerintah tetap memberi ruang untuk masyarakat dalam menyampaikan aspirasi pada rangkaian Pemilu 2024.

“Ruang digital ini sarana baru dan kita juga menjaga, merawat, menumbuhkan kualitas demokrasi. Kita memberikan ruang bagi masyarakat untuk bersuara, menyampaikan aspirasinya, Karena ini kan Pemilu lima tahun sekali. Tapi yang tidak boleh itu ada tiga, hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian,” tandasnya.

Selain meluncurkan Desk Pengawasan Pemilu 2024, Kominfo merilis Buku Saku Pemilu 2024 yang berisi informasi tentang Pemilu 2024 teurtama terkait pedoman penyelenggaraan pemilu di ruang digital dan penindakan konten negatif berhubungan dengan Pemilu 2024.

Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A. Pangerapan akrab disapa Sammy juga menjelaskan bahwa isi Buku Saku Pemilu 2024 itu memuat beragam informasi penting seperti timeline penyelenggaraan Pemilu 2024, landasan hukum, manajemen konten negatif selama pemilu, bagaimana ketentuan pelaksanaan pemilu di media sosial, apa saja kategori konten negatif, alur penanganan dan netralitas Aparatur Sipil Negara.

Kominfo, jelas Sammy, saat ini sudah mulai mengawasi ruang digital. Kominfo akan mengawasi beberapa konten terutama yang berkenaan dengan fitnah, ujaran kebencian, SARA, hoax, terorisme, pelanggaran keamanan informasi, konten negatif yang direkomendasikan instansi pengawas sektor, meresahkan masyarakat, melanggar nilai sosial budaya serta melanggar netralitas ASN. Nantinya penindakan konten yang diambil Kominfo akan dilakukan sesuai prosedur.

"Kalau pelanggaran itu di media yang tidak terdaftar di Dewan Pers ya kita bekukan, kalau terdaftar ya kita konsultasikan dengan Dewan Pers, kalau di media sosial kita take down," ujarnya.

 Itulah informasi terkait jenis konten yang bisa di-take down Kominfo. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.