Bagikan:

JAKARTA - DPR bersama Pemerintah menyelesaikan dua RUU mengenai ITE dalam rapat paripurna.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, salah satu rancangan undang-undang yang sangat strategis sudah ditetapkan menjadi UU merupakan perubahan kedua UU tentang ITE.

Sedangkan sepuluh Rancangan Undang-undang (RUU) masih berada dalam pembahasan pembicaraan tingkat I.

DPR bersama pemerintah merasa perlu untuk mengatur mengenai perlindungan anak di ruang digital, lantaran adanya dinamika dunia digital yang terus berkembang,.

Termasuk perbaikan atas pasal-pasal yang dianggap masih menjadi multitafsir untuk diperbaiki sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

"Perubahan Undang-Undang ITE, diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif dalam rangka melindungi pengguna sistem elektronik," kata  Puan Maharani dalam keterangan resminya, Selasa 5 Desember.

Selain menyangkut Undang-undang ITE, DPR RI juga telah menyepakati tiga Rancangan Undang-Undang menjadi usul inisiatif DPR RI dalam masa persidangan.

Di antaranya RUU tentang Perubahan keempat atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU.

Serta RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.