Pengusaha Miras Dibikin Galau Gara-Gara RUU Minuman Beralkohol
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Minuman Beralkohol atau Minol kembali dibahas di badan legislasi DPR usai diusulkan oleh 21 anggota DPR RI yang berasal dari tiga fraksi berbeda yakni PPP, PKS, serta Gerindra. Hal ini diketahui dari dokumen penjelasan pengusul RUU Minol yang diunggah di situs resmi milik parlemen.

Dalam dokumen disebutkan bahwa tujuan para pengusul RUU Minol adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minol, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minol.

Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) mengatakan, RUU tentang larangan minuman beralkohol ini merupakan pembahasan yang telah mengemuka sejak 2015 silam. Namun hingga saat ini belum ada perkembangan terbaru terkait dengan RUU ini.

Executive Committee GIMMI, yang juga merupakan direktur di PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI), Ika Noviera mengatakan, sejauh ini asosiasi masih terus memantau perkembangan pembahasa RUU tersebut.

"Perihal RUU Minol, kami baru sejauh mengikuti perkembangan yang diberitakan oleh media. Kami masih terus memantau perkembangannya," katanya, saat dihubungi VOI, di Jakarta, Jumat, 13 November.

Sementara itu, Direktur PT Delta Djakarta Tbk (DLTA) Ronny Titiheruw juga mengemukakan jawaban yang sama. "Kami baru mengikuti perkembangan RUU ini di media dan masih terus memantaunya," katanya.

Meski begitu, PT Delta Djakarta Tbk (DLTA) memastikan saat ini perseroan masih menjual minuman beralkohol berbagai jenis. Minuman keras seperti Bir dan Anggur masih tetap diproduksi.

Ronny berujar, perusahaan terus mencermati isi RUU yang melarang minuman beralkohol itu. Perseroan akan mengambil langkah, jika memang sudah diputuskan dan diresmikan.

Seperti diketahui, publik kembali diramaikan dengan munculnya RUU Minuman Beralkohol (Minol). Di dalam rancangan Undang-undang ini produsen hingga penjual minuman beralkohol terancam pidana 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

Hal tersebut tertuang dalam Bab IV tentang Ketentuan Pidana dalam draf RUU Larangan Minol yang diterima wartawan dari pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Melalui Pasal 18 hingga 21 dalam bab tersebut, mereka yang melanggar aturan memproduksi, memasukkan, menyimpan, dan/atau mengedarkan minuman beralkohol akan dipidana penjara minimal dua tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara masyarakat yang mengonsumsi minuman beralkohol akan dipidana penjara minimal tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta.

Jika pelanggaran mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah satu pertiga. Soal ketentuan larangan minuman beralkohol tertuang di Pasal 5, 6, dan 7.

Namun, terdapat pengecualian di dalam Pasal 8. Minuman beralkohol diperbolehkan untuk kepentingan terbatas, seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Jenis minuman beralkohol dalam RUU ini, yaitu golongan A (kadar etanol kurang dari 5 persen), golongan B (kadar etanol antara 5 sampai 20 persen), dan golongan C (kadar etanol antara 20 sampai 55 persen). Selain itu, minuman beralkohol tradisional dan campuran atau racikan juga dilarang di Pasal 4 Ayat (2).