JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta masyarakat tidak berlebihan dalam menanggapi Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol. Karena, rancangan perundangan tersebut saat ini masih dalam tahapan mendengarkan penjelasan para pengusul.
"Untuk periode sekarang itu masih dalam tahap pemberian penjelasan dari pengusul ke Badan Legislasi (Baleg). Sehingga dinamika yang berkembang di masyarakat saya pikir tidak perlu terlalu berlebihan dan kita akan lihat prosesnya sampai sejauh mana," kata Dasco kepada wartawan, Jumat, 13 November.
Diketahui, rancangan perundangan ini diusulkan oleh 21 anggota DPR RI yang 18 orang di antaranya berasal dari PPP, 1 orang dari Partai Gerindra, dan 2 Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Kembali ke Dasco, dia lantas menjelaskan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini sebenarnya bukanlah barang baru. Sebab, rancangan perundangn ini sudah dibahas sejak periode lalu dan terganjal karena beberapa alasan seperti dapat mengganggu industri minuman keras. Karena terganjal sebelumnya, RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut kemudian diulang kembali ke tahapan awal yaitu mendengar penjelasan pengusul ke Baleg DPR RI.
Dengan penjelasannya tersebut, dia lantas meminta agar masyarakat tak perlu merespon secara berlebihan karena rancangan ini juga belum tentu akan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ketua Harian Partai Gerindra ini juga memastikan rancangan perundangan tersebut bakal dibahas secara transparan.
Sementara terkait penolakan yang terjadi di masyarakat, Dasco mengatakan, itu adalah hal yang biasa terjadi dan merupakan bagian dari dinamikan pembahasan suatu rancangan perundang-undangan.
"Justru ini adalah suatu dinamika dalam pembahasan RUU di DPR. Di mana penolakan-penolakan maupuan masukan-masukan akan menjadi perhatian dari Baleg untuk lebih mencermati pembahasan dari usulan dari pengusul tersebut," tegasnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Illliza Sa'aduddin Jamal mengatakan, rancangan perundangan tersebut diusulkan guna melindungi masyarakat dari para peminum minuman beralkohol.
"RUU ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol. Adanya RUU ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol," kata Illiza dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis, 12 November.
Dia menjelaskan, ada beberapa poin usulan norma larangan minuman beralkohol. Di antaranya, larangan bagi umat Islam dan agama lainnya untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan dan/atau menjual, serta mengonsumsi minuman golongan A, B, dan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran maupun racikan.
Sebagai pengusul, Illiza mengatakan, rancangan perundangan akan tetap menjaga pluralitas masyarakat karena akan ada pengecualian dalam pelaksanaannya.
"Larangan mengonsumsi minuman beralkohol dikecualikan bagi kepentingan terbatas seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisata, farmasi, dan tempat yang diizinkan oleh peraturan undang-undang," tegasnya.
Illiza mengatakan, larangan ini diperlukan karena minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam bentuk perundang-undangan melainkan hanya dimasukkan ke dalam KUHP dengan pasal yang umum dan disebut secara tidak tegas di dalamnya. Sehingga, sudah seharusnya rancangan perundangan larangan minuman beralkohol ini dilanjutkan pembahasannya dan disahkan demi kepentingan generasi mendatang.